Nonton Cuplikan Film Dijanjikan Bonus, Warga Malah Kehilangan Uang Rp19,79 Juta

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan online scam yang menawarkan bonus kepada korban setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film. Modus tersebut membuat tiga korban dari tiga provinsi mengalami kerugian sedikitnya Rp19,79 juta. (Foto: Humas Polri)

Medan  (Outsiders)– Tawaran sederhana untuk mendapatkan uang dari menonton cuplikan film di media sosial ternyata menjadi pintu masuk jaringan penipuan daring. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar modus online scam tersebut setelah sedikitnya tiga korban dari tiga provinsi mengalami kerugian total Rp19,79 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, jaringan tersebut terlebih dahulu memancing calon korban melalui iklan berbayar di media sosial. CMA diduga bertugas membuat dan memasang iklan melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku. Di dalam grup tersebut, MM diduga berperan sebagai admin yang memberikan berbagai tugas kepada anggota, termasuk menonton cuplikan film.

Untuk membuat korban percaya, pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Korban diminta terlebih dahulu melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan.

Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan semakin besar saldo yang ditambahkan, semakin besar pula bonus yang akan diterima. Masalah muncul ketika korban mencoba mencairkan saldo dan bonus yang terlihat dalam akun mereka.

Bukannya mendapatkan uang, korban justru diminta kembali melakukan transfer. Pelaku beralasan korban harus memenuhi jumlah deposit tertentu agar seluruh saldo dan keuntungan bisa dicairkan. Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang hingga korban akhirnya mengalami kerugian.

BA yang masih buron diduga memiliki peran dalam membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer uang dengan berbagai alasan.

Penyidik sejauh ini mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta. Sementara Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masing-masing mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar di platform digital, terlebih jika calon korban diminta menyetor atau mentransfer uang terlebih dahulu.

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” kata Ferry.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, polisi turut menyita dua unit komputer dan enam telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat mengenali pola penipuan yang menawarkan keuntungan mudah tetapi mensyaratkan transfer uang terlebih dahulu.

Pos terkait