Dumai (Outsiders) – Seorang perempuan berusia 20 tahun melaporkan dugaan kekerasan seksual setelah pria yang menjemputnya membawa korban ke kawasan depi di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Gelanggang.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RS (25) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Dumai setelah laporan korban diterima pada Selasa (18/8/2026) sore.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan korban tercatat dengan Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada polisi, RS sebelumnya datang menjemput korban dari rumah setelah meminta izin kepada orang tua korban. Keduanya kemudian pergi dengan alasan hendak makan di sekitar kawasan Bukit Gelanggang.
Namun, dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, arah perjalanan disebut berubah. RS diduga membawa korban menuju Jalan Abdul Rab Khan dan kemudian masuk ke kawasan TWA Bukit Gelanggang.
Di kawasan tersebut, polisi mendalami dugaan adanya kekerasan dan ancaman yang dialami korban. RS kemudian diduga membawa korban menuju sebuah pos Polisi Kehutanan di kawasan tersebut. Di lokasi itulah dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut terjadi.
Usai kejadian, RS mengantarkan korban kembali ke rumah. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga sebelum akhirnya memilih melapor kepada kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat. Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026). Polisi kemudian mendalami keterangan korban, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan alat bukti.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan RS. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Dumai mengatakan penyidikan masih berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi perkara,” ujar Zaini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan kekerasan seksual membutuhkan penanganan serius dan berpihak pada keselamatan korban. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum serta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.
Catatan:
Dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, identitas korban sengaja tidak disebutkan untuk menjaga privasi dan melindungi korban dari dampak lanjutan.





