Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook, 7 Burung Diamankan dari Rumah Warga

Jayapura (Outsiders) – Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).

MH diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026.

Dalam pelimpahan tersebut, petugas turut menyerahkan tujuh ekor satwa liar dilindungi. Satwa itu terdiri atas lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Selain satwa, petugas menyerahkan empat unit tenggeran burung sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah tim Kementerian Kehutanan memantau aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di media sosial Facebook. Dari pemantauan tersebut, petugas mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan modus perdagangan satwa liar kini berkembang dengan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli dan memperluas jaringan.

“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tersangka dan barang bukti diamankan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan.

Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar penting dilakukan untuk menjaga keberlangsungan populasi satwa sekaligus memastikan hutan tetap menjadi ruang hidup dan sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Pos terkait