Pekanbaru (Outsiders) – Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Sahat Hutabarat dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa. Salah satu sorotan utama diarahkan pada proses audit internal Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados) yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Prp, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta kepada Sahat dalam perkara penggelapan.
Namun, penasihat hukum Sahat, Roy Wright dan Riawindo Asay Sormin, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji kembali, terutama terkait proses audit yang digunakan untuk menghitung kerugian koperasi.
Riawindo mengatakan audit tersebut dinilai tidak dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi sebagai auditor. Menurut dia, pemeriksaan justru dilakukan oleh seorang vendor yang bekerja sebagai mitra KSU Parnados.
“Saksi J.H. merupakan mitra kerja dengan KSU Parnados sebagai tim IT,” kata Riawindo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Menurut kuasa hukum, posisi dan kapasitas pihak yang melakukan pemeriksaan tersebut menjadi penting karena hasil audit kemudian berkaitan dengan nilai kerugian yang dibebankan kepada terdakwa.
Dalam perkara tersebut, pihak koperasi disebut mengalami kerugian sebesar Rp5,853 miliar. Namun, Riawindo menegaskan Sahat tidak pernah mengakui angka kerugian tersebut.
“Namun, terdakwa tidak pernah mengakui jumlah kerugian yang dituduhkan oleh pihak koperasi sebesar Rp5.853.008.334,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah slip penarikan uang tunai. Sahat disebut tidak pernah mengakui slip penarikan yang tidak dibubuhi tanda tangannya.
Di sisi lain, Riawindo mengakui kliennya sejak awal telah mengakui melakukan penggelapan di tempatnya bekerja, yakni KSU Parnados. Pengakuan tersebut, kata dia, disampaikan sejak pemeriksaan di kepolisian hingga proses persidangan.
“Yang diakui adalah perbuatannya, bukan jumlah kerugian yang dituduhkan,” kata Riawindo.
Selain audit, penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim. Mereka menilai terdapat keterangan saksi dari pihak penuntut umum maupun penasihat hukum yang justru memuat fakta-fakta yang meringankan posisi Sahat.
Namun, menurut mereka, fakta tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim penasihat hukum berencana mengajukan surat kepada Kementerian Koperasi. Mereka berharap kementerian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mendorong proses yang dinilai dapat memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Menteri Koperasi, sehingga Sahat Hutabarat dapat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahan dan perbuatannya,” ujar Riawindo.
Pernyataan mengenai dugaan kejanggalan audit, fakta persidangan, serta perhitungan kerugian tersebut merupakan penilaian dari pihak penasihat hukum terdakwa. Adapun dasar pertimbangan dan pembuktian perkara telah dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.





