Pekanbaru (Outsiders) – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Sunardi, meminta majelis hakim tidak melihat perkara tersebut semata dari persoalan izin. Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 4 September 2026, ia menyatakan pengelolaan pabrik memiliki dasar perjanjian dan dilakukan atas arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pembelaan Sunardi kemudian mempertanyakan dasar kriminalisasi pengelolaan PMKS tersebut. Penasihat hukumnya menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan administrasi pengelolaan aset pemerintah daripada tindak pidana korupsi.
Sunardi merupakan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), salah satu dari dua terdakwa dalam perkara tersebut. Terdakwa lainnya adalah H. Jamaluddin, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis, Sunardi mengatakan pengelolaan PMKS Tengganau bukan semata keputusan dirinya. Menurut dia, pengelolaan dilakukan atas arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui bupati yang menjabat saat itu.
“Selain itu saya juga memikirkan nasib tenaga kerja lokal yang harus tetap bekerja demi keluarga mereka dan juga agar pabrik itu tetap terjaga dengan baik,” ujar Sunardi.
Ia mengatakan keputusan mempertahankan operasional pabrik juga didorong pertimbangan terhadap nasib pekerja lokal dan keberlangsungan aset.
Dasar Pengelolaan Dipersoalkan
Penasihat hukum Sunardi, Klisman Sinaga, mengatakan PT TML memiliki dasar hukum dalam mengelola PMKS Tengganau. Menurut dia, hak tersebut didasarkan pada Akta Perjanjian Nomor 04 dengan masa berlaku 20 tahun hingga 2030.
Dasar pengelolaan itu, kata Klisman, juga telah diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2012.
“Bukan tanpa dasar,” kata Klisman seusai persidangan.
Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim melihat secara utuh rangkaian hukum yang melatarbelakangi pengelolaan PMKS tersebut, bukan hanya keberadaan izin operasional.
Surat Penghentian Operasional Dipertanyakan
Pihak pembela juga mempersoalkan surat penghentian operasional PMKS yang menjadi bagian dari perkara.
Klisman mengatakan terdakwa maupun saksi baru mengetahui keberadaan surat tersebut ketika menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan serta penerapan surat penghentian operasional yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara.
Bagi tim pembela, persoalan tersebut penting untuk menentukan apakah pengelolaan PMKS memang dilakukan tanpa dasar atau justru masih memiliki landasan hukum.
PH: Ini Persoalan Administrasi, Bukan Korupsi
Perdebatan kemudian mengarah pada status aset PMKS setelah adanya putusan pengadilan yang menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Klisman berpendapat persoalan pengelolaan aset tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Ia menilai belum adanya serah terima administrasi yang jelas dari Pemkab Bengkalis sebelum penyidikan dimulai menjadi salah satu persoalan penting dalam perkara tersebut.
“Ini masalah administrasi, bukan pidana,” ujarnya.
Dengan konstruksi itu, penasihat hukum menolak anggapan bahwa pengelolaan PMKS dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena terdapat persoalan izin atau administrasi aset.
Bantah Kerugian Negara Rp30,8 Miliar
Tim pembela juga menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar yang dibebankan dalam perkara tersebut.
Klisman mengatakan kerugian negara itu tidak nyata. Menurut dia, perkara pengelolaan PMKS tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang didalilkan.
“Kami tegaskan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar itu tidak nyata dan tidak ada kerugian keuangan negara, karena ini adalah persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” kata Klisman.
Sunardi sendiri mengatakan selama mengelola PMKS justru mengalami kerugian. Ia menyebut pabrik kemudian disewakan agar tetap dapat beroperasi.
Ia juga mengaku berupaya memenuhi kewajiban perpajakan dari kegiatan tersebut.
“Selama ini saya selalu berusaha membayar pajak penghasilan dari PMKS itu, namun sayangnya sampai saat ini belum bisa terlaksana,” ujarnya.
Sunardi Minta Dibebaskan
Di bagian akhir pledoi, Sunardi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia juga menyinggung tuntutan pidana yang menurutnya mencapai akumulasi 21 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikannya dengan suara terbata-bata dan air mata yang berlinang.
“Tuntutan tersebut sama saja merenggut hampir seluruh sisa umur hidup saya. Istri dan anak-anak saya masih sangat membutuhkan saya untuk menopang ekonomi keluarga,” katanya.
Sunardi turut mempersoalkan penyitaan dan pelelangan rumah yang disebut sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarganya. Menurut dia, nilai rumah tersebut bahkan tidak akan cukup untuk memenuhi uang pengganti yang dituntut.
Pada usia 60 tahun dan dengan kondisi kesehatan yang disebut menurun, Sunardi meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan hak-hak saya dipulihkan,” ujarnya.
Penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan. Namun, mereka berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta dasar hukum yang berlaku.
Mereka pun meminta Sunardi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.





