Polisi Tangkap DPO Penembakan di Puncak, Sejumlah Barang Diamankan dari Honai

Tiga tahun menjadi buronan, JT alias W, DPO Polres Puncak dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan, akhirnya ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di sebuah honai di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Polisi turut mengamankan seorang perempuan dan sejumlah barang dari lokasi penangkapan. (Foto Humas Polri)

Papua Tengah (Outsiders) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap JT alias W, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

JT ditangkap di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di lokasi bersama JT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang pada 2 September 2023.

Peristiwa itu terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT kemudian ditetapkan sebagai DPO Polres Puncak melalui surat DPO tertanggal 16 Desember 2024.

“JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Penembakan tersebut menyebabkan Antonius mengalami luka pada lutut kanan.

Polisi juga menduga JT memiliki keterlibatan dalam perkara lain. Ia disebut berperan memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

Setelah ditangkap, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran JT, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sejumlah perkara tersebut.

“Pasal yang diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusuf.

Ia mengatakan penyidik juga akan mendalami peran JT dan kelompoknya dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sementara EW alias KW masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT. Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT, meski keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya dua tas ransel, tas pinggang, topi, jaket tactical, sepatu PDL, dua dompet, cash handphone, gelang bertuliskan BK, dua pisau genggam, pisau karambit, tiga parang, linggis, telepon seluler Nokia dan Samsung Galaxy A07.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, termasuk kunci sepeda motor Yamaha, pakaian, gagang parang, serta dua kalung rosario.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan JT merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam DPO Polres Puncak.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak,” ujar Adarma.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak memastikan proses hukum terhadap JT dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait