Kepri (Outsiders) – Tujuh anak buah kapal (ABK) KM Bintang Terang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan bekerja selama empat bulan di kapal penangkap cumi, namun kontraknya diduga diubah sepihak menjadi delapan hingga 10 bulan.
Kasus tersebut terbongkar setelah Tim Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) mengamankan seorang pria berinisial DA (37) di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2026).
DA yang diketahui berasal dari Purwokerto Selatan, Jawa Tengah, diduga merupakan pihak yang merekrut dan membawa para korban. Petugas mencurigai gerak-geriknya saat berada di kawasan pelabuhan hingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal dan penggalian keterangan terhadap para ABK, terungkap dugaan modus eksploitasi tenaga kerja. Para korban sebelumnya diyakinkan akan mendapatkan masa kontrak kerja selama empat bulan serta pinjaman awal berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta.
Namun, setelah tiba di Tanjung Balai Karimun, masa kerja tersebut diduga diubah secara sepihak menjadi delapan hingga 10 bulan.
Tak hanya itu, KTP para korban juga diduga ditahan untuk mencegah mereka melarikan diri atau meninggalkan pekerjaan.
Ketujuh korban masing-masing berinisial RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang, dan AS (37) asal Karanganyar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari DA. Di antaranya satu unit telepon seluler, satu tas selempang, sejumlah dokumen identitas berupa KTP, kartu pers, serta kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya.
Petugas juga menemukan lembar kwitansi administrasi pembayaran Dishub dan pendamping hukum dengan nilai jutaan rupiah, 10 lembar tiket kapal PELNI rute Dobo-Surabaya dan Tanjung Balai Karimun, serta uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura, ringgit Malaysia dan riyal Arab Saudi.
Kasus tersebut semakin berkembang setelah pemeriksaan urine terhadap DA menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang terdapat dalam sabu dan inex.
Saat ini, DA bersama tujuh korban telah dibawa ke Denpom Lanal TBK untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPO tersebut.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk memberantas praktik perdagangan orang dan sindikat penyelundupan manusia.





