Truk Pembawa 150 Ribu Benih Lobster Disergap di Tol Merak, Nyaris Semua Dilepas ke Laut

Petugas Polda Banten memperlihatkan barang bukti 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang digagalkan pengirimannya menuju Palembang di Serang, Banten. Dari jumlah tersebut, 149.880 ekor dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sementara 120 ekor disisihkan untuk kepentingan penyidikan. (Foto Humas Polri)

Serang (Outsiders)  – Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning melaju di ruas Tol Jakarta–Merak, Jumat siang, 4 September 2026. Dari luar, kendaraan bernomor polisi BE 8739 NBB itu tak banyak menarik perhatian. Namun, ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikannya di Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, muatan di dalamnya mengungkap perjalanan lain.

Di bak truk itu, polisi menemukan 30 boks styrofoam. Isinya bukan barang kebutuhan biasa, melainkan sekitar 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim dari Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Pengemudi truk berinisial FIR kemudian diamankan. Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan petugas bergerak setelah memperoleh informasi tentang adanya truk yang membawa benih lobster.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” kata Yudhis, Minggu, 6 September 2026.

Jumlah itu kemudian dihitung bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. Hasilnya, 10.000 ekor merupakan BBL jenis Mutiara, sedangkan 140.000 ekor lainnya jenis Pasir.

Dari Jayanti Menuju Palembang

Dalam pemeriksaan awal, FIR mengaku mengambil muatan tersebut dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dari sana, benih-benih lobster itu rencananya dibawa menempuh perjalanan menuju Palembang.

Menurut Yudhis, pengakuan FIR mengungkap bahwa perjalanan tersebut bukan kali pertama. “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” ujarnya.

Selain 30 boks styrofoam berisi BBL, penyidik juga mengamankan 26 kotak fiber, truk Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan mengangkut benih lobster tersebut, serta sebuah telepon seluler merek OPPO warna hijau.

Namun, tidak seluruh benih lobster itu berakhir sebagai barang bukti dalam ruang penyimpanan kepolisian. Setelah proses penghitungan selesai, penyidik hanya menyisihkan 120 ekor untuk kepentingan pembuktian perkara. Sebanyak 60 ekor merupakan BBL jenis Mutiara dan 60 ekor lainnya jenis Pasir.

149.880 Ekor Kembali ke Habitat

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan pelepasliaran dilakukan terhadap BBL yang tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.

Pelepasliaran berlangsung di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang dan disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Sebanyak 9.940 ekor BBL jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir dilepas kembali ke habitatnya. Total 149.880 ekor benih lobster yang sebelumnya ditemukan di dalam boks-boks styrofoam itu akhirnya tidak melanjutkan perjalanan menuju Palembang.

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ujar Dhoni.

Menurut dia, pelepasliaran dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan BBL yang masih hidup dan tidak diperlukan sebagai barang bukti dapat kembali ke habitatnya.

Sementara FIR kini harus menghadapi proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Yudhis menegaskan Polda Banten akan terus menindak praktik perdagangan dan pengiriman BBL ilegal. Menurut dia, persoalan itu bukan semata berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” kata Yudhis.

Pos terkait