Kapal Filipina Tanpa Izin Ditangkap di Perairan Sulawesi, Rumpon Ilegal Jadi Sorotan

Petugas mengawal lima orang yang diamankan dalam operasi penindakan di wilayah perairan Indonesia. Kelima orang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aktivitas perikanan. (Foto: KKP)

Jakarta (Outsiders) – Kapal ikan berbendera Filipina kembali ditemukan beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin. Kapal bernama Vitran 06, berukuran 3 GT, ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Sulawesi.

Empat awak kapal yang berada di dalamnya diketahui berkewarganegaraan Filipina. Penangkapan ini menjadi sorotan karena berlangsung ketika KKP tengah memperketat pengawasan perairan Maluku Utara dan kawasan yang berbatasan dengan Filipina. Dalam operasi yang sama, petugas menemukan dan mengangkat 25 rumpon ilegal yang tidak mengantongi izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan Vitran 06 tidak memiliki izin penangkapan ikan.

“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

KKP menangkap Vitran 06 menggunakan Kapal Pengawas Hiu 05. Kapal tersebut kemudian digiring ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diperiksa.

Di titik inilah persoalan pengawasan perairan perbatasan kembali mencuat. KKP tidak hanya menghadapi kapal asing yang masuk tanpa izin, tetapi juga keberadaan sarana penangkapan ikan ilegal yang dapat menjadi titik berkumpulnya aktivitas perikanan di kawasan tersebut.

Meski demikian, KKP belum menyatakan Vitran 06 menggunakan atau terkait langsung dengan 25 rumpon ilegal yang ditertibkan dalam operasi tersebut.

Kapal 3 GT dan Empat Awak Filipina

Vitran 06 diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan. KKP menyebut kapal tersebut dapat dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Pemeriksaan di Bitung akan menjadi tahap penting untuk mengetahui aktivitas kapal tersebut sebelum ditangkap, termasuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dan asal-usul awak kapal.

KKP belum mengungkap secara rinci kapan kapal itu masuk ke wilayah Indonesia, dari mana berangkat, berapa lama beroperasi, serta ikan apa yang menjadi target penangkapannya.

Informasi tersebut penting untuk mengukur apakah penangkapan Vitran 06 merupakan kasus tunggal atau bagian dari aktivitas perikanan lintas batas yang lebih luas.

Rumpon Ilegal dan Perebutan Jalur Tuna

Di Maluku Utara, tiga kapal pengawas KKP, yakni Orca 01, Orca 05 dan Hiu 13, mengangkat 25 rumpon ilegal. Pung mengatakan rumpon yang berada di wilayah perbatasan dapat mengganggu ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia.

“Keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perairan perbatasan akan menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, sehingga dapat merugikan para nelayan Indonesia,” katanya.

KKP juga menemukan nelayan yang menjaga rumpon. Petugas memberikan edukasi dan meminta pemilik rumpon mengurus izin serta tidak memasangnya di alur pelayaran.

Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat 37 rumpon ilegal. Sebanyak 12 unit berada di WPPNRI 716 dan 25 unit lainnya di WPPNRI 715. KKP menghitung nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penertiban tersebut mencapai Rp14,8 miliar.

Angka itu menunjukkan bahwa persoalan rumpon ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Di wilayah perbatasan, keberadaannya bersinggungan dengan penguasaan sumber daya ikan, keselamatan pelayaran, serta efektivitas pengawasan kapal asing.

Penangkapan Vitran 06 kini menambah satu pertanyaan bagi aparat: seberapa jauh kapal asing tanpa izin dapat masuk dan beroperasi sebelum terdeteksi di perairan Indonesia? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap kapal dan empat awak Filipina tersebut di Pangkalan PSDKP Bitung.

Pos terkait