Lombok Timur (Outsiders) – Budi daya lobster di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menunjukkan geliat sebagai usaha bernilai ekonomi tinggi. Dari yang awalnya dijalankan dalam skala kecil oleh masyarakat, usaha ini kini berkembang menjadi mata rantai produksi yang berpotensi menembus pasar global.
Perkembangan tersebut terlihat dari jumlah pembudidaya yang kini mencapai 1.563 orang. Salah satunya Sahwan, pembudidaya yang memulai usahanya pada 2016 hanya dengan satu lubang keramba.
Dalam waktu sekitar satu dekade, usaha Sahwan berkembang pesat. Kini ia mengelola hingga 150 lubang keramba dan mampu meningkatkan pendapatan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Berkat budi daya lobster saya bisa mempekerjakan orang di sekitar,” ujar Sahwan.
Menurut Sahwan, keberhasilan budi daya lobster sangat bergantung pada kualitas benih dan ketepatan pengelolaan selama masa pemeliharaan. Pakan, kebersihan jaring dan keramba, serta kontrol rutin menjadi faktor penting untuk memastikan lobster mampu tumbuh hingga ukuran panen.
Perkembangan usaha di Lombok Timur itu mendapat perhatian pemerintah dan DPR RI. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menilai keberhasilan tersebut menunjukkan besarnya peluang Indonesia untuk menjadi produsen utama lobster hasil budi daya dunia.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja spesifik ke Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Kamis (3/9/2026).
Indonesia dinilai memiliki modal penting berupa sumber daya Benih Bening Lobster (BBL). Jika dikelola dan dibesarkan di dalam negeri, BBL tidak hanya menjadi komoditas yang bernilai pada tahap benih, tetapi dapat menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar ketika berkembang menjadi lobster konsumsi.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia,” ujar Titiek.
Untuk mengejar target tersebut, pengembangan budi daya lobster dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan pembudidaya. Seluruh rantai usaha harus diperkuat, mulai dari ketersediaan benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, Keramba Jaring Apung (KJA), permodalan, kelembagaan pembudidaya hingga kepastian pasar.
Pemerintah juga mulai membuka ruang pengembangan usaha melalui regulasi. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 memberikan peluang bagi masyarakat untuk masuk ke rantai produksi lobster sesuai kapasitas usaha masing-masing.
Regulasi tersebut membagi kegiatan budi daya menjadi tiga segmentasi. Pendederan dilakukan dari BBL hingga ukuran 5 gram, pembesaran pertama dari 5 gram hingga 50 gram, kemudian pembesaran kedua mulai ukuran minimal 50 gram.
“Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudidaya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya. Dengan pola tersebut, proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi,” ujar Tebe, sapaan Tb Haeru Rahayu.
Peluang pasar juga semakin terbuka. Berdasarkan regulasi tersebut, lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Artinya, pembudidaya tidak hanya diarahkan memenuhi kebutuhan pasar domestik. Ketika produksi dan kualitas mampu memenuhi standar, lobster hasil budi daya Indonesia memiliki peluang masuk ke pasar internasional.
Namun, pengembangan usaha tetap dibarengi dengan prinsip keberlanjutan. Pemerintah mewajibkan penebaran kembali atau restocking paling sedikit dua persen dari hasil panen dengan ukuran minimal 50 gram per ekor.
Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Lombok Timur juga menjadi kesempatan untuk menyerap aspirasi nelayan penangkap BBL, pembudidaya dan pelaku usaha. Masukan tersebut akan menjadi bahan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI dalam menyusun rekomendasi tata kelola BBL dan strategi percepatan budi daya lobster nasional.
Lombok Timur pun kini berada di titik penting. Dengan ribuan pembudidaya, pengalaman usaha yang terus berkembang dan dukungan regulasi, lobster berpeluang naik kelas dari sekadar usaha masyarakat menjadi komoditas perikanan strategis Indonesia.
Jika rantai produksi dari benih hingga pasar global dapat diperkuat, nilai ekonomi lobster tidak lagi berhenti di tahap BBL. Nilai tambah terbesar justru dapat dinikmati Indonesia melalui lobster yang dibesarkan sendiri hingga ukuran konsumsi.





