Jakarta (Outsiders) – Proses validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) baru mencapai sekitar 30 persen. Komisi IX DPR RI meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian terkait mempercepat pemutakhiran data agar penetapan penerima program perlindungan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan masih terdapat sekitar 70 persen data DTSEN dalam proses validasi. BPS sebelumnya meminta waktu hingga akhir Desember untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Sekarang ini yang sudah divalidasi baru sekitar 30 persen, yang 70 persen masih dalam proses. BPS meminta waktu sampai akhir Desember untuk menyelesaikan validasi,” kata Zainul kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Zainul, percepatan validasi menjadi penting karena DTSEN menjadi salah satu basis dalam menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat. Hasil pengelompokan tersebut dapat berpengaruh terhadap status penerima PBI kesehatan.
Ia mengatakan Komisi IX sebelumnya telah meminta BPS bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi sekaligus validasi data.
Zainul menilai proses tersebut perlu memastikan data mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara faktual. Pasalnya, metode proxy means test dalam pengolahan data menggunakan sejumlah indikator, termasuk pengeluaran, sehingga hasil pengelompokan desil masih memungkinkan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi seseorang.
“BPS sendiri mengakui bahwa di desil sembilan atau sepuluh itu bisa bercampur antara yang memang sangat kaya dengan yang penghasilannya hanya beberapa juta. Karena memang desil itu membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok,” ujarnya.
Persoalan akurasi tersebut menjadi perhatian karena perubahan desil dapat berdampak terhadap kepesertaan PBI JKN. Masyarakat yang mengalami perubahan status akibat data tidak sesuai kondisi sebenarnya berpotensi menghadapi persoalan saat mengakses jaminan kesehatan.
Karena itu, Zainul mendorong proses validasi tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memastikan ketepatan data setiap kelompok masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengalami perubahan desil secara tidak tepat dan berdampak pada status PBI, tersedia mekanisme sanggahan melalui BPJS Kesehatan.
“Di BPJS sudah memberikan ruang untuk melakukan sanggah dan sudah diproses oleh BPJS. Satu bulan sudah bisa pindah desil dan juga segera mendapatkan layanan PBI seperti semula,” jelasnya.
Zainul menegaskan mekanisme koreksi tersebut perlu berjalan cepat dan terintegrasi. Dengan begitu, kesalahan pengelompokan tidak sampai membuat masyarakat kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Dengan validasi baru mencapai 30 persen, Komisi IX mendorong BPS dan kementerian terkait menyelesaikan pemutakhiran DTSEN sesuai target hingga akhir Desember. Ketepatan data menjadi kunci agar program perlindungan sosial, termasuk PBI JKN, diberikan kepada masyarakat sesuai kondisi sosial ekonomi sebenarnya.





