Pasar Amerika Terbuka Lebar, Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif Tambahan

Jakarta (Outsiders) — Kabar baik datang bagi industri perikanan Indonesia. Di tengah ketatnya persaingan ekspor ke Amerika Serikat (AS), produk rumput laut dan agar-agar Indonesia justru mendapat peluang besar untuk memperluas pasar setelah dibebaskan dari tarif tambahan Section 301.

Dengan pengecualian tersebut, rumput laut, alga, dan agar-agar asal Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen. Kondisi ini membuat produk Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan sejumlah negara pesaing yang masih harus membayar tarif tambahan hingga 12,5 persen.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menyambut positif kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” ujar Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pengecualian itu tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir pemerintah AS dalam investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi, terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

Pesaing Masih Kena Tarif

Keunggulan Indonesia semakin terasa karena sejumlah negara pesaing masih dibebani tarif tambahan. Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam tetap dikenai tarif Section 301 sebesar 10 hingga 12,5 persen.

Untuk produk asal Indonesia secara umum, AS menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara pemasok besar dari Asia seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok menghadapi tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” terang Erwin.

Peluang tersebut tak hanya terbuka bagi rumput laut dan agar-agar. Sejumlah komoditas perikanan Indonesia juga dinilai memiliki posisi lebih kompetitif di pasar Negeri Paman Sam.

Udang Indonesia Punya Peluang Besar

Produk udang menjadi salah satu komoditas yang berpotensi memperbesar pangsa pasar Indonesia. Total tarif udang Indonesia di AS saat ini mencapai sekitar 13,90 persen, terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping 3,90 persen.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” ujar Erwin.

Komoditas kepiting dan rajungan Indonesia juga memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen dibandingkan pemasok Asia lainnya seperti Vietnam dan Filipina.

Keunggulan serupa dinilai dimiliki produk tuna Indonesia jika dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan. Sementara cumi-cumi, sotong, gurita, hingga tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing menghadapi produk dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand.

Pemerintah Siapkan Strategi Rebut Pasar AS

Pemerintah kini menyiapkan langkah untuk mengamankan peluang tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di Amerika Serikat.

Langkah itu mencakup pendampingan eksportir udang dalam proses administrative review antidumping, peningkatan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia, hingga pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar yang telah memperoleh pengecualian tarif tambahan.

Namun, keunggulan tarif saja dinilai belum cukup. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas rantai pasok agar produk Indonesia tetap dipercaya pasar internasional.

Karena itu, kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta penguatan sistem ketertelusuran menjadi perhatian. Salah satu langkah yang didorong adalah pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.

Dengan tarif yang lebih kompetitif dan sejumlah produk unggulan yang memiliki peluang besar, pasar Amerika Serikat kini menjadi arena baru bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa komoditas perikanan nasional mampu bersaing dan merebut pasar global.

Pos terkait