Purwakarta (Outsiders) – Sebuah video yang diduga memperlihatkan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, beredar di media sosial. Peristiwa itu mendorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang diduga terkait kasus tersebut.
Pria tersebut diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum. Di balik penyelidikan polisi, ada seorang anak yang disebut mengalami trauma dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan agar tidak semakin terdampak oleh peristiwa maupun penyebaran video di media sosial.
Diduga Terjadi pada 2025
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Polisi menduga anak tersebut mengalami kekerasan fisik hingga menimbulkan trauma. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga.
Dalam perkara ini, identitas anak dan pihak yang diperiksa sengaja tidak disebutkan secara lengkap untuk menjaga privasi serta kepentingan perlindungan anak.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar I Made.
Anak Disebut Mengalami Trauma
Selain mendalami dugaan tindak pidana, polisi memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak yang menjadi korban. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, anak tersebut mengalami trauma hingga merasa takut dan enggan bersekolah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dampak kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada luka fisik. Pengalaman kekerasan dan tekanan yang menyertainya dapat memengaruhi rasa aman, pendidikan, serta kondisi psikologis anak.
Karena itu, Polres Purwakarta berencana berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk P2TP2A dan KPAI, untuk mendukung proses perlindungan dan pemulihan korban.
Hak Anak Harus Tetap Dilindungi
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan penanganan perkara kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan harus berjalan bersamaan dengan upaya memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” kata Tini.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun video yang dapat mengungkap identitas korban.
Jangan Jadikan Anak Korban untuk Kedua Kalinya
Penyebaran ulang video kekerasan terhadap anak berisiko memperluas dampak psikologis yang dialami korban. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan konten tersebut sebagai konsumsi publik, meskipun awalnya bertujuan untuk mengungkap dugaan kekerasan.
Menjaga kerahasiaan identitas anak merupakan bagian penting dari upaya memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa tekanan tambahan dari lingkungan maupun ruang digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” ujar Tini.
Penyidikan Masih Berjalan
Polisi masih memeriksa pihak yang diamankan serta mendalami kronologi dan alat bukti. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.
Perkara tersebut diselidiki berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Status hukum pihak yang diamankan tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di tengah proses tersebut, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan anak tidak kembali menjadi korban, termasuk korban dari penyebaran identitas dan rekaman kekerasan di ruang digital.
Polres Purwakarta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.





