Riau Dikepung 159 Desa Rawan Karhutla, Perusahaan Diminta Tak Tunggu Api Membesar

Pekanbaru (Outsiders) – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau belum benar-benar surut. Sebanyak 159 desa dan kelurahan di 65 kecamatan pada 12 kabupaten/kota tercatat berada di kawasan rawan kebakaran.

Di tengah kondisi tersebut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Riau meminta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memperketat langkah pencegahan dan tidak menunggu api muncul sebelum bertindak.

Bacaan Lainnya

Ketua Komda APHI Riau Muller Tampubolon mengatakan perusahaan harus memastikan seluruh perangkat pencegahan Karhutla dalam kondisi siap, mulai dari personel, peralatan, sumber air hingga sistem deteksi dini.

“Kami mengimbau seluruh anggota APHI Riau meningkatkan kewaspadaan dan tidak menunggu sampai terjadi kebakaran. Lakukan deteksi dini, patroli rutin, pengecekan sumber air, kesiapan peralatan dan personel, serta segera merespons setiap titik panas yang terpantau,” kata Muller, Jumat (14/8/2026).

Riau Masuk Enam Provinsi Rawan Karhutla

Imbauan tersebut disampaikan setelah Kementerian Kehutanan menetapkan Riau sebagai salah satu dari enam provinsi yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla tinggi.

Selain Riau, wilayah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Bagi Riau, kondisi ini menjadi perhatian serius karena karakteristik sebagian wilayahnya yang memiliki kawasan gambut dan rentan mengalami kekeringan ketika curah hujan menurun.

APHI Riau menilai pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan tindakan di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Api Tak Kenal Batas Konsesi

Muller mengatakan Karhutla dapat bergerak melampaui batas administratif maupun batas konsesi. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Perusahaan diminta rutin berkoordinasi dengan Manggala Agni, BPBD, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

“Karhutla tidak mengenal batas administratif maupun batas konsesi perusahaan,” ujarnya.

Selain patroli dan kesiapan peralatan, perusahaan juga diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja mengenai pembukaan lahan tanpa bakar.

Menurut Muller, masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra dalam pencegahan Karhutla, bukan sekadar pihak yang menerima sosialisasi.

“Masyarakat harus ikut dilibatkan sebagai mitra utama karena mereka merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi dan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta mencegah kebakaran,” katanya.

Rohil Jadi Wilayah dengan Desa Rawan Terbanyak

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau Edy Afrizal mengatakan sebaran wilayah rawan Karhutla di Riau cukup luas.

Dari 159 desa dan kelurahan yang teridentifikasi rawan, Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 35 desa.

Selanjutnya Indragiri Hilir memiliki 28 desa rawan, Pelalawan 22 desa dan Bengkalis 16 desa.

Wilayah lainnya meliputi Kepulauan Meranti sebanyak 14 desa, Siak, Dumai dan Indragiri Hulu masing-masing 11 desa, Kampar 4 desa, Pekanbaru 3 kelurahan, serta Kuantan Singingi dan Rokan Hulu masing-masing 2 desa.

Sebaran tersebut mencakup 65 kecamatan yang berada di 12 kabupaten dan kota di Riau.

Status Siaga Darurat Masih Berlaku

Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.

Status tersebut menjadi dasar penguatan mitigasi dan penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.

Di tengah ancaman musim kering, pemantauan kondisi cuaca juga menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat kewaspadaan.

Informasi prakiraan cuaca dari BMKG diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan untuk menyesuaikan patroli, kesiapan personel, pemantauan titik panas serta pembasahan lahan di kawasan yang berisiko.

Bagi Riau, tantangan terbesar bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi mencegah percikan kecil berubah menjadi bencana ekologis yang meluas.

Karena ketika api sudah membesar, persoalannya bukan lagi sekadar menyelamatkan kawasan konsesi, melainkan menjaga hutan, gambut, udara dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Pos terkait