Aset Eks Caltex di Pekanbaru Belum Jadi Milik Daerah, Pelabuhan hingga Sekolah Masih Berstatus Barang Negara

Pemerintah Kota Pekanbaru tengah membidik sejumlah aset eks Caltex di kawasan Rumbai untuk dialihkan menjadi aset daerah. Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan proses hibah masih berjalan, mencakup pelabuhan, sekolah, kantor pemerintahan hingga lahan pemakaman yang selama ini berstatus barang milik negara.

Pekanbaru (Outsiders)  – Sejumlah aset peninggalan era Caltex di kawasan Rumbai, Pekanbaru, ternyata masih berstatus barang milik negara. Pemerintah Kota Pekanbaru kini mengejar proses hibah agar pelabuhan, sekolah, kantor pemerintahan hingga lahan pemakaman tersebut dapat dikelola langsung untuk kepentingan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan proses pengalihan aset masih berlangsung melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemko Pekanbaru telah melakukan pembahasan terkait perizinan dan pengelolaan sejumlah aset, termasuk Pelabuhan Rumbai.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” kata Zulhelmi di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa kemarin (18/8/2026).

Menurut dia, hibah akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset secara lebih optimal. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme administrasi pengalihan barang milik negara.

“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” ujarnya.

Pelabuhan Rumbai Masih Pinjam Pakai

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Rumbai. Hingga kini, aset tersebut masih berstatus pinjam pakai. Status serupa juga masih melekat pada sejumlah aset lain di kawasan Rumbai, termasuk kantor kecamatan.

Persoalan aset menjadi semakin kompleks karena kawasan sekitar pelabuhan masih menjadi ruang aktivitas masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.

Pemko Pekanbaru menyatakan tidak ingin proses penataan aset justru menghilangkan sumber penghidupan warga. Pemerintah daerah karena itu berupaya mencari formula yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat, tetapi tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik negara.

“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” kata Zulhelmi.

Ia menegaskan pemerintah tetap harus hadir untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, tetapi kebijakan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum.

“Negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraannya, tanpa harus melanggar regulasi,” tegasnya.

18 Aset Diajukan untuk Dipinjam Pakai

Persoalan aset eks Caltex tersebut bukan perkara baru. Pada Januari 2022, Pemko Pekanbaru sebelumnya mengajukan pinjam pakai 18 barang milik negara kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Salah satu aset yang masuk dalam pengajuan adalah tanah Pelabuhan eks Caltex. Perusahaan Caltex kemudian berubah nama menjadi Chevron pada 2005.

Selain pelabuhan, daftar aset tersebut mencakup sejumlah fasilitas pendidikan, pemerintahan, olahraga, pemakaman dan lahan yang direncanakan untuk ruang terbuka hijau.

Aset yang diajukan antara lain bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang, tiga bangunan pelabuhan, serta tanah dan bangunan SD Negeri 08, SD Negeri 09, SD Negeri 149, SD Negeri 150 dan SD Negeri 32.

Daftar tersebut juga mencakup tanah dan bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai, SMP Negeri 6 di Jalan Camp, Jalan Paus di Rumbai, serta taman olahraga di Jalan Yos Sudarso.

Ada pula lahan sekitar 10 hektare di kawasan Jalan Pekanbaru-Minas Kilometer 8 yang direncanakan untuk fasilitas ruang terbuka hijau, serta tanah pemakaman umum di bundaran Jalan Sembilang.

Pemko Cari Jalan Keluar

Untuk memastikan status dan kondisi terkini aset tersebut, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan bersama sejumlah pihak pada Rabu (19/8/2026). Rapat dijadwalkan melibatkan instansi vertikal dan perwakilan masyarakat.

Pemko berharap pembahasan lintas instansi tersebut dapat menghasilkan data yang lebih lengkap mengenai kondisi aset dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

Zulhelmi mengatakan kelengkapan data menjadi penting agar keputusan pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi aset, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan memadupadankan dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin tepat langkah keputusan yang akan kami ambil,” katanya.

Ia memastikan proses penataan aset akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.

“Yang terpenting memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan sekali lagi tanpa ada regulasi yang kami langgar,” pungkasnya.

Pos terkait