Lingga (Outsiders) – Upaya penyelundupan pasir timah hasil tambang ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (AL). Sebanyak 42 karung pasir timah dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar disita dari dasar laut di bawah keramba jaring apung di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang tersangka berinisial AL turut diamankan dalam operasi gabungan yang digelar setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas penyelundupan di kawasan tersebut.
Dilaporkan Kantor Berita Antara, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar pada 26 Juli 2026 setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di perairan Pekajang.
Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AL serta menyita 42 karung pasir timah yang disembunyikan di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter dari permukaan laut.
“Hasil penyelidikan awal menunjukkan pasir timah tersebut akan dikirim ke Malaysia menggunakan metode alih muat antarkapal atau ship-to-ship transfer untuk menghindari pengawasan aparat,” kata Berkat kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Berkat, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan mengangkut pasir timah dari lokasi penyimpanan bawah laut menuju kapal yang telah menunggu di perairan lepas.
“Kami masih menyelidiki apakah ada pihak lain atau sindikat terorganisasi yang terlibat dalam proses pengiriman tersebut,” ujarnya.
Operasi bermula sekitar pukul 11.00 waktu setempat ketika tim gabungan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan dua kapal cepat beroperasi di sekitar keramba jaring apung.
Aparat selanjutnya memeriksa pemilik keramba. Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara untuk transaksi pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Untuk memastikan informasi tersebut, penyelam TNI AL melakukan penyisiran di bawah keramba dan menemukan 42 karung pasir timah yang disembunyikan di dasar laut.
Usai penemuan itu, TNI AL berkoordinasi dengan Pangkalan TNI AL Dabo Singkep dan KRI Beladau guna mengamankan lokasi serta meningkatkan patroli di kawasan perairan tersebut.
Selain menangkap tersangka berinisial AL yang diketahui merupakan pemilik keramba, petugas turut menyita satu senapan angin, satu senapan patah angin, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Pangkalan TNI AL Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berkat menambahkan, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Timah di Kundur menunjukkan pasir yang disita memiliki kadar timah antara 53 hingga 67 persen. Kandungan tersebut menunjukkan material tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan layak diperdagangkan secara komersial.





