Pekanbaru (Outsiders) – Perkara yang menjerat Sahat Hutabarat memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara Nomor 771/PID.B/2026/PT PBR. Putusan tingkat banding tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yakni lima tahun enam bulan penjara.
Perkara tersebut tercatat sebagai perkara pidana biasa dengan nomor 771/PID.B/2026/PT PBR, yang merupakan perkara banding dari Nomor 52/Pid.B/2026/PN Prp. Dalam informasi resmi Pengadilan Tinggi Riau, perkara tersebut diajukan oleh Roy Wright, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sahat Hutabarat dan diputus pada 3 September 2026.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau juga menjatuhkan denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu kemudian mendapat keberatan dari tim penasihat hukum Sahat Hutabarat. Roy Wright, S.H., M.H. dan Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H. menilai putusan tingkat banding belum mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Penasihat hukum mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan sejumlah saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Mereka menilai aspek-aspek tersebut seharusnya diperiksa secara lebih komprehensif pada tingkat banding.
Riawindo juga menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban terdakwa menjelaskan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya.
“Persoalan ini diperparah oleh ketidaksinkronan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU, yang membebankan kepada terdakwa kewajiban membuktikan bahwa hartanya bukan berasal dari tindak pidana (shifting of the burden of proof). Ada risiko jika unsur harta kekayaan sebagai hasil kejahatan tidak dibuktikan secara memadai, dan pembuktian hanya disandarkan pada ketidakmampuan terdakwa menjelaskan asal-usul hartanya,” ujar Riawindo kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurut Riawindo, persoalan lain berkaitan dengan unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ia menilai unsur tersebut seharusnya dibuktikan secara tuntas sejak tahap penyidikan.
“Pijakan teoretis utama adalah asas bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal (no money laundering without predicate offence), serta karakter TPPU sebagai kejahatan ganda yang berpotensi menempatkan pelaku kejahatan asal dalam relasi concursus realis dari perspektif rasa keadilan,” katanya.
Riawindo juga mempersoalkan penerapan dua ketentuan pidana terhadap kliennya. Menurut dia, pemidanaan berdasarkan dua ketentuan sekaligus harus didukung pembuktian yang jelas terhadap setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Terjadi kriminalisasi dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi hukuman yang dianggap tidak manusiawi dan mengabaikan fakta persidangan. Putusan tingkat pertama maupun banding terlihat sangat tidak adil bagi klien kami yang dikriminalisasi. Apakah klien kami koruptor yang harus dimiskinkan? Padahal hingga saat ini, audit independen eksternal pun belum dilakukan,” ujar Riawindo.
Keberatan tersebut tidak berhenti pada proses hukum di pengadilan. Tim penasihat hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga pemerintah dan parlemen.
Riawindo mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi, Ketua Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain itu, tim hukum juga berencana membuat laporan kepada Polda Riau. Laporan tersebut, menurut Riawindo, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum pengurus Koperasi Produsen Parnados.
“Kami juga akan mengajukan surat pengaduan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Produsen Parnados. Tujuannya agar Sahat Hutabarat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahannya,” terang Riawindo.
Dengan putusan banding tersebut, perkara Sahat Hutabarat kini berada pada tahapan hukum berikutnya yang akan menentukan langkah tim terdakwa. Di satu sisi, Pengadilan Tinggi Riau telah mencatat putusan banding sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Di sisi lain, penasihat hukum menyatakan masih mempersoalkan sejumlah aspek pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.





