OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Pengurusan Sertifikat Tanah, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilai tersebut merupakan hasil konversi uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia yang diamankan penyidik.

Jakarrta (Outsiders) – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah.

Senin (14/09/2026), KPK mengamankan 19 orang diduga terlibat yang kemudian dibawa ke Gedung Meraha Putih KPK untuk pendalaman lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN, petinggi perusahaan properti, hingga pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara ini bermula dari pengurusan sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Pengurusan tersebut mencakup perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga pembukaan blokir SHGB.

Masalah muncul karena sebagian bidang tanah tersebut tengah bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon. Sengketa itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai pihak yang digugat.

Di tengah proses penyelesaian sengketa tersebut, muncul komunikasi antara pihak Summarecon dengan orang yang disebut sebagai representasi atau kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK menyebut YA dan LEV mendekati ERW untuk meminta bantuan komunikasi dengan SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Langkah itu dilakukan karena SON disebut tidak bersedia mengambil keputusan tertentu tanpa arahan dari atasannya.

Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan uang dengan kode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar untuk membantu proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Kesepakatan kemudian terjadi. ADR selaku Direktur Utama Summarecon, melalui YA dan LEV, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON. Penyerahan diduga berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Namun, perkara yang dibongkar KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan sertifikat tanah. Lembaga antirasuah tersebut juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, ERW dan ARF disebut terlibat dalam pengurusan HGB. Sementara ARF, MF, dan FEZ diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan lainnya.

KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF. Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV serta ARF, FEZ, MF, dan ERW dari pihak swasta.

Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara dugaan pemberian suap, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP, Pasal 606 ayat (1) KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.

Pengungkapan perkara ini juga membawa temuan lain. KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

Jika dikonversi, total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar persoalan korupsi di sektor pertanahan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir.

Selain penindakan, KPK menyebut upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi telah dilakukan terhadap jajaran Kementerian ATR/BPN sepanjang setahun terakhir.

Kasus ini menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan, mulai dari pengurusan HGB hingga pembukaan blokir sertifikat, menjadi titik rawan yang dapat dimanfaatkan untuk transaksi ilegal ketika kewenangan dan pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pos terkait