Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan hasil pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak tertentu.
KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak. Praktik tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun.
KPK menilai kasus ini menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi instrumen utama negara dalam menjaga kepatuhan dan penerimaan fiskal.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas aparatur pajak.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan pentingnya perbaikan sistem dan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang.






