Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat langkah pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan melalui kegiatan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti aparatur pemerintah daerah dari Ruang Rapat Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai gratifikasi, termasuk bentuk-bentuknya serta mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik tersebut.
Narasumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, menjelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat muncul karena berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, faktor budaya dan norma sosial yang berkembang di lingkungan kerja juga dapat memicu terjadinya gratifikasi apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.
Dalam pemaparannya, narasumber juga mencontohkan sejumlah praktik yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.
“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujarnya.
Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh aparatur semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.





