Setelah puluhan tahun mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk membesarkan perusahaan, yang tersisa kini hanyalah penantian yang tak kunjung berakhir. Bukan menunggu penghargaan, bukan pula menanti belas kasihan. Yang mereka tunggu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni pesangon yang hingga kini, menurut para mantan karyawan, belum juga dibayarkan.
Pekanbaru (Outsiders) – Persoalan pembayaran pesangon terhadap sejumlah mantan karyawan Riau Pos Group kembali mencuat. Para eks pekerja mengaku masih menunggu hak mereka yang disebut telah tertunggak selama bertahun-tahun dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan kisah-kisah yang jauh lebih sunyi. Ada keluarga yang tetap harus makan, cicilan rumah yang tidak pernah berhenti ditagih, hingga kebutuhan hidup yang terus berjalan meski hubungan kerja telah lama berakhir.
Salah seorang mantan karyawan, Eltu Welen And, mengaku tidak lagi berharap pembayaran sekaligus. Ia bahkan pernah memohon agar perusahaan bersedia mencicil pesangonnya sebesar Rp100 ribu.
Nominal itu, katanya, bukan untuk kemewahan. Uang tersebut hanya ingin ia gunakan membantu membayar cicilan kredit rumah yang masih menjadi tanggungannya.
“Yang saya minta bukan langsung lunas. Saya hanya berharap ada itikad baik dari perusahaan dengan membantu Rp100 ribu waktu itu untuk membantu angsuran cicilan kredit rumah. Tapi jawaban yang saya terima tetap sama, perusahaan tidak ada uang,” ujar Eltu, Kamis (2/7/2026), sambil memperlihatkan percakapan WhatsApp dengan pihak perusahaan.
Bagi Eltu, penolakan atas permintaan sekecil itu bukan hanya persoalan uang. Ia mengaku merasa seolah seluruh pengabdian yang pernah diberikan kepada perusahaan kehilangan maknanya.
Menurutnya, alasan keterbatasan keuangan perusahaan serta prioritas pembayaran gaji karyawan aktif menjadi jawaban yang berulang kali diterima para mantan pekerja.
Ia memahami perusahaan dapat menghadapi kesulitan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Eltu juga mengingat pernyataan Direktur Utama Riau Pos, Ahmad Dardiri, yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa kewajiban kepada mantan karyawan akan diselesaikan ketika kondisi keuangan perusahaan membaik.
“Kalau memang perusahaan benar-benar tidak memiliki kemampuan keuangan, sementara gaji karyawan juga tidak bisa dibayarkan, ya seharusnya ada evaluasi terhadap keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Namun kewajiban kepada mantan karyawan tetap tidak boleh diabaikan,” katanya.
Keluhan serupa, lanjut Eltu, dirasakan puluhan mantan karyawan lain dari berbagai unit usaha di lingkungan Riau Pos Group.
Mereka juga mempertanyakan alasan manajemen yang menyebut tanggung jawab perusahaan hanya berlaku bagi mantan karyawan di bawah PT Riau Pos Intermedia. Menurut mereka, sejumlah anak perusahaan memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan perusahaan induk sehingga penyelesaian hak pekerja semestinya dilakukan secara menyeluruh.
Bagi para mantan karyawan, waktu terus berjalan, tetapi penantian tak kunjung menemukan ujungnya. Sebagian telah menunggu selama bertahun-tahun, sementara kebutuhan hidup tidak pernah ikut menunggu. Cicilan rumah tetap jatuh tempo, anak-anak terus membutuhkan biaya pendidikan, dan kehidupan harus terus dilanjutkan meski hak yang seharusnya menjadi penyangga setelah berakhirnya masa kerja belum juga diterima.
Mereka tidak lagi meminta janji. Yang mereka harapkan hanyalah satu hal yang sederhana, adanya itikad baik dan langkah nyata dari perusahaan untuk mulai membayar hak-hak yang menjadi kewajibannya, meski dilakukan secara bertahap.
Hingga berita ini disusun, pihak Riau Pos Group belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya tuntutan pembayaran pesangon tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada manajemen perusahaan untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





