Jakarta (Outsiders) — Pesawat Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong tinggal menunggu waktu untuk lepas landas ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bergerak mencegat dua penumpang di dekat boarding gate.
Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) China yang menjadi perhatian petugas karena pergerakannya terdeteksi mencurigakan.
Saat dicegat, posisi keduanya sudah berada di area boarding gate dan bersiap masuk pesawat. Namun, sebelum penerbangan berangkat, petugas menemukan puluhan keping emas batangan yang dibawa tanpa dokumen kepabeanan.
Total emas yang diamankan mencapai 30 keping dengan berat 22,317 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil analisis intelijen Bea Cukai terhadap dua penumpang yang menjadi target pengawasan.
“Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Dicegat 30 Menit Sebelum Pesawat Berangkat
Hengky mengungkapkan, petugas telah mencermati pola pergerakan kedua penumpang tersebut. Keduanya juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap oleh aparat.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai dan Imigrasi untuk melakukan pemantauan terhadap kedua target.
Hasilnya, petugas melakukan intersep ketika keduanya sudah berada di sekitar boarding gate.
Momen penindakan berlangsung sekitar pukul 23.20 WIB. Sementara pesawat GA 860 dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 23.50 WIB dari boarding gate 10.
“Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat,” kata Hengky.
Dengan kata lain, kedua WNA tersebut tinggal menunggu masuk ke pesawat sebelum akhirnya perjalanan mereka menuju Hong Kong terhenti.
Bawa Emas dengan Jumlah Berbeda
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan dari kedua penumpang dengan jumlah berbeda.
Penumpang berinisial ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan total berat 8,237 kilogram.
Nilai emas yang dibawa ZC diperkirakan mencapai sekitar Rp22,2 miliar.
Sementara penumpang lainnya, ZL, membawa jumlah yang lebih besar.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Jika digabungkan, barang yang diamankan dari keduanya mencapai 30 keping dengan berat lebih dari 22 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Bea Cukai Sebut Penindakan Dilakukan Setelah Konferensi Pers
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada malam hari setelah pihaknya sebelumnya melakukan konferensi pers mengenai penindakan penyelundupan emas.
Menurut Djaka, aparat Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan pada sekitar pukul 23.50 WIB.
“Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ujar Djaka.
Ia memastikan total emas yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 22,317 kilogram dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penindakan ini menambah panjang daftar pengungkapan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dibawa Keluar Indonesia Tanpa Dokumen Kepabeanan
Bea Cukai menyebut kedua WNA tersebut diduga berupaya membawa emas keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Rute penerbangan yang dituju adalah Hong Kong.
Setelah digagalkan, ZC dan ZL langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut. Bea Cukai akan mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah terungkap.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan barang di area terminal, tetapi juga memanfaatkan analisis intelijen untuk mengidentifikasi penumpang yang dinilai memiliki pola pergerakan mencurigakan.
Dalam kasus ini, pengawasan tersebut berujung pada pencegatan dua penumpang hanya sekitar 30 menit sebelum pesawat tujuan Hong Kong dijadwalkan lepas landas.





