Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Dahari Dipecat Permanen dari PWI Riau

Cover Berita

Pekanbaru (Outsiders) – Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, beserta anggota Dewan Kehormatan lainnya, Dahari, Anggota PWI Riau akhirnya dicabut keanggotaannya setelah terbukti menggunakan ijzah palsu saat mendaftar keanggotaan.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan memeriksa laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen,” ujar Bambang baru- baru ini.

Ia menjelaskan, Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen kepada Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.

Menurut Bambang, keduanya tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, tetapi dinilai melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahuinya sejak awal.

“Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,” katanya.

Bambang menambahkan, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

“Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,” tutupnya.

Pos terkait