Bengkalis (OutsidersI — Seorang pensiunan berinisial IA (79) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
IA diduga membakar lahan untuk membuka atau mengolah kebun sagu. Api yang awalnya berada di lahan miliknya kemudian membesar dan merambat ke area perkebunan warga di sekitarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran. Kebakaran diketahui bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat IA melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saat itu, tersangka telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas, musim kemarau dan angin kencang yang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu hingga merambat ke lahan milik warga lainnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Dari penanganan di lokasi, polisi memperkirakan luas lahan yang digarap mencapai sekitar satu hektare.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Atas dugaan perbuatannya, IA dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fahrian menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Setelah tahapan tersebut rampung, perkara akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi membuat api meluas, pembakaran lahan dapat mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.





