Oleh Syam Irfandi
“Yang kita butuhkan bukan lulusan dengan rapor sempurna, tetapi lulusan yang benar benar memiliki kemampuan.”
Indonesia telah berkali kali mengganti wajah sistem pendidikannya. Kurikulum berganti, metode pembelajaran berubah, istilah penilaian diperbarui, bahkan mekanisme kelulusan terus mengalami transformasi. Hampir setiap pergantian kepemimpinan di Kementerian Pendidikan melahirkan kebijakan baru yang diyakini mampu memperbaiki mutu pendidikan nasional. Namun di balik berbagai perubahan itu, ada satu persoalan yang justru semakin mengkhawatirkan, yaitu hilangnya standar nasional yang objektif untuk mengukur kemampuan peserta didik.
Generasi yang mengenyam pendidikan pada era 1980 hingga akhir 1990-an tentu masih akrab dengan istilah EBTANAS atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional. Hasil ujian tersebut kemudian dikonversi menjadi NEM (Nilai EBTANAS Murni), yang menjadi tolok ukur kelulusan sekaligus syarat utama memasuki SMP maupun SMA negeri.
Sistem itu memang memiliki banyak kekurangan. Tekanan psikologis terhadap siswa sangat besar karena masa depan mereka ditentukan oleh satu ujian. Namun sistem tersebut memiliki satu kelebihan yang sulit dibantah, yakni adanya standar nasional yang sama bagi seluruh peserta didik. Soal yang sama, standar penilaian yang sama, dan ukuran kompetensi yang relatif seragam di seluruh Indonesia.
Kini situasinya jauh berbeda. Sejak Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan, penilaian siswa diserahkan kepada sekolah melalui kombinasi nilai rapor, asesmen sekolah, proyek, portofolio, dan berbagai instrumen lainnya. Filosofi kebijakan ini sebenarnya sangat baik. Pendidikan tidak lagi memandang siswa hanya dari kemampuan menghafal atau mengerjakan soal ujian, tetapi juga dari proses belajar, karakter, kreativitas, dan kompetensi lainnya.
Masalah muncul ketika tidak ada lagi instrumen nasional yang mampu memastikan bahwa standar penilaian di satu sekolah sama dengan sekolah lainnya. Akibatnya, nilai rapor perlahan kehilangan maknanya sebagai ukuran kemampuan akademik.
Fenomena yang belakangan semakin sering diperbincangkan adalah praktik inflasi nilai atau yang populer disebut masyarakat sebagai “cuci rapor”. Nilai siswa dinaikkan agar tampak lebih baik, baik demi menjaga citra sekolah, meningkatkan daya saing dalam penerimaan peserta didik baru, maupun memenuhi ekspektasi bahwa sekolah mampu menghasilkan lulusan dengan nilai tinggi.
Tidak semua sekolah melakukan praktik tersebut. Banyak guru masih menjaga integritasnya dengan memberikan penilaian secara objektif. Namun ketika fenomena inflasi nilai terjadi di berbagai tempat, dampaknya menjadi persoalan nasional.
Nilai 95 di sebuah sekolah belum tentu setara dengan nilai 95 di sekolah lain. Bahkan dalam beberapa kasus, siswa yang memperoleh nilai hampir sempurna di rapor justru mengalami kesulitan ketika mengikuti tes masuk perguruan tinggi atau seleksi kerja yang menggunakan standar kompetensi berbeda.
Inilah yang disebut sebagai hilangnya validitas nilai. Lebih berbahaya lagi apabila kenaikan nilai bukan lahir dari pertimbangan akademik, melainkan akibat budaya birokrasi yang lebih mengutamakan statistik daripada kualitas. Di sejumlah daerah, keberhasilan pendidikan masih sering diukur melalui tingginya angka kelulusan atau rata rata nilai siswa. Konsekuensinya, muncul tekanan psikologis terhadap sekolah untuk terus menghasilkan angka yang terlihat membanggakan, meskipun kenyataan di lapangan belum tentu demikian. Padahal pendidikan tidak boleh dibangun di atas data yang dipoles. Pendidikan harus dibangun di atas kejujuran.
Paradoks pendidikan Indonesia semakin nyata ketika dibandingkan dengan hasil berbagai asesmen internasional. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara konsisten menunjukkan bahwa kemampuan literasi membaca, matematika, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata rata negara anggota OECD. Pada siklus terakhir sebelum jeda pandemi, sebagian besar peserta didik Indonesia masih berada pada level kompetensi dasar. Banyak siswa mampu menghafal informasi, tetapi belum mampu menganalisis, mengevaluasi, atau menyelesaikan persoalan yang membutuhkan penalaran tingkat tinggi.
Hasil Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) juga memperlihatkan kecenderungan serupa. Kemampuan matematika dan sains siswa Indonesia masih tertinggal dibanding banyak negara di kawasan Asia.
Ironisnya, pada saat yang sama banyak sekolah melaporkan hampir seluruh siswanya memperoleh nilai rapor sangat tinggi.
Di sinilah letak paradoks itu. Jika kemampuan siswa menurut asesmen internasional masih rendah, tetapi hampir semua rapor berisi angka di atas 90, maka ada sesuatu yang tidak sinkron dalam sistem penilaian kita.
Nilai akhirnya tidak lagi mencerminkan kompetensi. Kondisi ini membawa dampak yang sangat serius.
Pertama, siswa memperoleh rasa percaya diri yang semu. Mereka meyakini dirinya memiliki kemampuan tinggi karena rapornya dipenuhi angka yang sangat baik. Ketika memasuki perguruan tinggi atau dunia kerja, mereka menghadapi kenyataan bahwa kemampuan mereka belum sebaik yang tercermin dalam dokumen akademik.
Kedua, perguruan tinggi kesulitan menggunakan nilai rapor sebagai alat seleksi. Hampir semua pelamar memiliki nilai tinggi sehingga diperlukan tes tambahan yang justru mengurangi fungsi rapor sebagai indikator prestasi.
Ketiga, dunia usaha menghadapi kesenjangan antara ijazah dan kompetensi. Berbagai survei mengenai skills mismatch menunjukkan bahwa sebagian lulusan belum memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri, terutama dalam berpikir kritis, komunikasi, pemecahan masalah, dan adaptasi terhadap teknologi.
Keempat, budaya manipulasi perlahan dianggap sebagai sesuatu yang normal. Ketika angka lebih dihargai daripada kemampuan, siswa belajar bahwa hasil dapat direkayasa selama tampak baik di atas kertas. Nilai akhirnya bukan lagi penghargaan atas usaha belajar, melainkan sekadar alat mempercantik statistik.
Jika dibiarkan, budaya ini akan melahirkan generasi yang lebih mengejar angka daripada ilmu.
Persoalan pendidikan Indonesia tentu tidak berhenti pada standar kelulusan. Masih banyak masalah yang belum terselesaikan hingga hari ini.
Kesenjangan mutu pendidikan antara kota besar dan daerah terpencil masih sangat lebar. Distribusi guru berkualitas belum merata. Banyak sekolah masih kekurangan laboratorium, perpustakaan, akses internet, bahkan ruang kelas yang layak.
Kasus perundungan masih sering terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan terhadap peserta didik belum sepenuhnya hilang. Praktik pungutan liar, penyalahgunaan anggaran pendidikan, hingga orientasi administratif yang berlebihan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Ironisnya lagi, guru sebagai ujung tombak pendidikan justru sering dibebani administrasi yang sangat banyak. Waktu yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran kreatif habis untuk mengisi berbagai laporan administratif yang terus berubah mengikuti kebijakan.
Padahal kualitas pendidikan tidak pernah lahir dari tumpukan dokumen tetapi tercipta dari guru yang berkualitas. Karena itu, evaluasi terhadap guru harus mengalami perubahan besar.
Penilaian guru tidak boleh lagi didominasi oleh kelengkapan administrasi, melainkan harus berfokus pada kualitas mengajar, kemampuan membangun karakter siswa, penguasaan materi pelajaran, inovasi pembelajaran, kemampuan memanfaatkan teknologi, serta keberhasilan meningkatkan kompetensi peserta didik.
Guru yang menunjukkan kinerja luar biasa perlu diberikan penghargaan, insentif, dan kesempatan pengembangan karier yang jelas. Sebaliknya, guru yang belum memenuhi standar harus mendapatkan pembinaan profesional secara berkelanjutan, bukan sekadar penilaian administratif setiap tahun.
Di sisi lain, Indonesia juga memerlukan sistem evaluasi nasional yang mampu menjadi tolok ukur kompetensi siswa secara objektif.
Bukan berarti Ujian Nasional harus dihidupkan kembali dalam bentuk lama yang menentukan kelulusan secara mutlak. Namun negara membutuhkan instrumen asesmen nasional yang kredibel, independen, dan dapat menjadi pembanding kualitas pendidikan antarsekolah, antardaerah, maupun antarprovinsi.
Standar nasional bukan untuk menghukum sekolah. Standar nasional dibutuhkan agar seluruh bangsa memiliki ukuran yang sama tentang apa yang dimaksud dengan siswa yang benar benar kompeten. Tanpa standar yang jelas, setiap sekolah akan memiliki definisi keberhasilan masing masing.
Pada akhirnya tidak ada lagi ukuran nasional mengenai mutu lulusan Indonesia. Lebih dari itu, pemerintah perlu menghentikan budaya menjadikan angka kelulusan sebagai indikator utama keberhasilan daerah. Kepala sekolah dan guru tidak boleh dibebani target statistik yang mendorong munculnya inflasi nilai. Keberhasilan pendidikan seharusnya diukur melalui peningkatan literasi, numerasi, karakter, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, serta kesiapan lulusan menghadapi pendidikan tinggi maupun dunia kerja.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Jika hari ini kita membiarkan nilai dimanipulasi demi mempertahankan citra, maka sesungguhnya kita sedang menipu generasi kita sendiri. Yang dirugikan bukan hanya siswa, tetapi juga perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah, bahkan masa depan Indonesia.
Sudah saatnya pendidikan dikembalikan kepada hakikatnya. Sekolah harus menjadi tempat membangun kompetensi, bukan pabrik penghasil angka.
Guru harus menjadi pendidik yang dihargai karena kualitas mengajarnya, bukan karena kelengkapan administrasinya.
Pemerintah harus berani membangun standar nasional yang konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan pencitraan.
Sebab pada akhirnya, bangsa yang maju bukanlah bangsa yang memiliki rapor paling indah, melainkan bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang benar benar cerdas, jujur, kompeten, dan mampu bersaing di tingkat global. Itulah standar kelulusan yang sesungguhnya.





