Meraukse (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan bagi nelayan di wilayah perbatasan melalui peningkatan literasi hukum dan pemahaman batas wilayah penangkapan ikan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah nelayan terjerat kasus penangkapan ikan lintas batas sekaligus mendorong pengelolaan perikanan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Public Information Campaign (PIC) yang diselenggarakan bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 25 hingga 27 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Desa Kumbe, Lampu Satu, dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Samkai dengan melibatkan nelayan, pelajar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan wilayah Merauke yang berbatasan langsung dengan Australia membutuhkan perhatian khusus dalam membangun kesadaran hukum masyarakat pesisir. “Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui giat PIC ini kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (30/6).
Latif menegaskan penguatan literasi hukum menjadi bagian penting dari program modernisasi perikanan tangkap yang dijalankan KKP. Menurutnya, modernisasi tidak hanya diwujudkan melalui pengembangan armada dan peningkatan produktivitas, tetapi juga harus diiringi peningkatan kapasitas nelayan dalam memahami regulasi, mematuhi batas wilayah penangkapan, serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Selama kegiatan, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai batas wilayah laut Indonesia dan Australia, risiko hukum penangkapan ikan lintas batas, perlindungan warga negara Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri, hingga upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Selain menyasar nelayan, KKP turut melibatkan pelajar di Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari upaya menanamkan kesadaran menjaga laut sejak dini. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin. Regulasi tersebut juga memperkuat kolaborasi KKP dengan AFMA dalam kerangka Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum yang disepakati pada September 2025 untuk meningkatkan perlindungan terhadap nelayan Indonesia.





