Pekanbaru (Outsidesr) – Aktivitas warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Siak menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Salah satu cara yang digunakan untuk memantau keberadaan mereka adalah melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi pengelola hotel, vila, apartemen maupun tempat kos untuk melaporkan data WNA yang menginap atau menetap. Di Siak, pelaporan bahkan dilakukan langsung oleh petugas hotel ketika menerima tamu asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, mengatakan informasi yang masuk melalui APOA kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk memudahkan pemantauan.
“Untuk aktivitas warga negara asing, tetap menjadi perhatian Imigrasi. Salah satunya menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kalau di Siak, aplikasi ini diisi langsung oleh petugas hotel saat orang asing menginap, dan informasi keberadaan WNA tersebut akan diteruskan ke Imigrasi Siak, sehingga memudahkan kami untuk melakukan pemantauan,” ujar Doly saat berbincang bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Rabu (12/08/2026).
Menurut Doly, keberadaan APOA membuat pengawasan terhadap WNA menjadi lebih mudah karena petugas memiliki informasi awal mengenai lokasi dan keberadaan mereka.
Namun, pengawasan orang asing tidak hanya mengandalkan Imigrasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, Imigrasi Siak akan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Tim PORA menjadi wadah koordinasi lintas instansi yang melibatkan Imigrasi, Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Disdukcapil, Kesbangpol serta instansi terkait lainnya.
Melalui tim tersebut, berbagai informasi mengenai aktivitas WNA dapat dipertukarkan. Jika ditemukan persoalan, masing-masing instansi dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Doly mengakui keterbatasan personel membuat Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah.
“Kami sadari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak tidak dapat melakukan pengawasan orang asing secara maksimal, namun biasanya untuk pengawasan dan penindakan, kami dibantu oleh Tim Pora. Misalnya dalam melakukan penahanan terhadap pelanggar keimigrasian, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Dengan sistem pelaporan melalui APOA dan dukungan Tim PORA, pengawasan WNA di Siak diharapkan semakin terpadu. Bagi Imigrasi, keberadaan teknologi dan kolaborasi lintas instansi menjadi dua hal penting untuk memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Sekedar info, kehadiran Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak beserta rombongan di Kantor PWI Provinsi Riau merupakan kunjungan muhibah untuk memperkuat tali silaturahmi antara kedua lembaga yang di sambut langsung Ketua PWI Provinsi Riau Raja Isyam Azwar bersama jajaran pengurus.
Siak di Jalur Strategis Selat Malaka
Kabupaten Siak tidak hanya dikenal sebagai salah satu daerah penghasil migas dan perkebunan di Riau. Dari sisi geografis dan keimigrasian, Siak juga memiliki posisi strategis karena berada di kawasan pesisir timur Sumatera yang terhubung dengan jalur perdagangan dan pelayaran Selat Malaka.
Posisi tersebut membuat urusan keimigrasian di Siak memiliki karakter tersendiri. Mobilitas manusia melalui jalur laut, aktivitas pelabuhan, kegiatan industri serta kedatangan warga negara asing menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan publikasi Kabupaten Siak Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak, data mengenai kondisi geografis, kependudukan, ekonomi, transportasi dan berbagai aktivitas daerah menjadi bagian penting untuk melihat karakter wilayah Siak. Publikasi tersebut dirilis pada 27 Februari 2026 dan menjadi salah satu rujukan statistik resmi mengenai Kabupaten Siak.
Secara geografis, Siak memiliki wilayah yang luas dan sejumlah kawasan yang berhadapan dengan jalur perairan. Kondisi ini semakin penting jika dilihat dari perspektif keimigrasian karena pergerakan orang tidak hanya terjadi melalui jalur darat, tetapi juga melalui pelabuhan dan kawasan perairan.
Bagi dunia usaha, terbukanya konektivitas merupakan peluang untuk meningkatkan perdagangan, investasi, industri, pariwisata dan jasa. Namun bagi otoritas keimigrasian, setiap peningkatan mobilitas juga membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap orang asing berada di Indonesia sesuai dokumen dan tujuan keberadaannya.





