Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan terbuka dan bebas pungutan. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan program Zero Anak Putus Sekolah agar seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala biaya maupun administrasi.
Usai pengumuman hasil seleksi SPMB Online pada Rabu (1/7/2026), Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lulus segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing. Proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 4 Juli 2026.
“Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan tahapan daftar ulang dirancang sesederhana mungkin agar masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan mudah. “Tahapan ini kami rancang sederhana dan mudah agar masyarakat dapat menyelesaikan seluruh administrasi tanpa kesulitan,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Bagi calon peserta didik yang belum lolos seleksi reguler, Pemerintah Kota Pekanbaru membuka jalur pemenuhan kuota pada 2 hingga 3 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan sisa daya tampung sekolah negeri. “Program pemenuhan kuota ini bertujuan mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia sehingga semakin banyak anak di Kota Pekanbaru dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Seluruh pelayanan dipusatkan dalam satu lokasi guna menghadirkan layanan yang cepat, ramah, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Agung.
Agung menegaskan seluruh tahapan SPMB, mulai dari seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota, tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan atau kursi di SMP negeri dengan imbalan uang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pungutan liar atau kecurangan kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun Ombudsman RI Perwakilan Riau agar pelaksanaan SPMB tetap berlangsung jujur, transparan, dan akuntabel.





