Jadi Plt Bupati, Mukhlisin Prihatin atas Kasus Hukum Bupati dan Sekda Kuansing

Cover Berita

Pekanbaru (Outsiders) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mukhlisin menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menjerat Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen. Meski dihadapkan pada situasi tersebut, ia memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan seluruh agenda daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Mukhlisin menyampaikan hal itu usai menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Bupati Kuansing dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026). Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5000/SJ setelah Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu, Kemendagri juga menginstruksikan Mukhlisin menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah hingga ada kebijakan lebih lanjut.

“Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga Pak Bupati dan Pak Sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Mukhlisin.

Ia menegaskan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kuansing. Seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjalankan tugasnya, sementara agenda yang telah dijadwalkan, termasuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dipastikan berlangsung sesuai rencana. “Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung,” katanya.

Mukhlisin juga mengungkapkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung di Kuansing. Menurutnya, penyidik hanya meminta penjelasan mengenai keberadaan Bupati saat proses penjemputan. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi Riau telah mengarahkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang akan bertugas selama 20 hari ke depan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Pos terkait