Pemerintah Provinsi Riau mulai mematangkan penerapan konsep Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang digelar di Kantor Gubernur Riau. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang menjadi fondasi penerapan WFA.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi serta transformasi birokrasi.
“Bahwa ASN akan menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi WFO dan WFH, dengan penjadwalan yang telah diatur. Khusus untuk WFH, dijadwalkan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat,” ujarnya.
Jadwal WFH dan Sistem Kerja Fleksibel ASN
Konsep ini menjadi embrio penerapan WFA, di mana ASN tidak lagi terikat sepenuhnya pada kehadiran fisik di kantor, melainkan dituntut untuk tetap produktif dari berbagai lokasi kerja yang memungkinkan.
Selain itu, setiap pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan proporsi pelaksanaan WFH dan WFO sesuai kondisi masing-masing. Penyesuaian ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Zulkifli menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar soal lokasi kerja, melainkan transformasi cara pandang terhadap kinerja ASN.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif di lingkungan ASN. ASN dituntut untuk berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor,” ungkapnya.
Pengawasan Kinerja dalam Penerapan WFA
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Jhon Pinem, menekankan bahwa penerapan WFA harus diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin maupun capaian kinerja. Setiap perangkat daerah diminta memastikan target tetap terpenuhi meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.
“Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transformasi budaya kerja ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.






