Sejumlah Usaha Hiburan Langgar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru

Ilustrasi (Rekayasa AI, Dreamina)

Pekanbaru (Outsiders) – Sebanyak 13 pelaku usaha di Kota Pekanbaru kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 Hijriah. Temuan itu diperoleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan pengawasan selama bulan puasa.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain restoran yang tetap memutar live music, warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga tempat biliar yang masih beroperasi meski dilarang selama Ramadan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas juga mendapati warnet dan tempat penyewaan PlayStation tetap buka pada waktu yang tidak diperbolehkan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah karena masih ada pelaku usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan.

“Banyak kami temukan di lapangan. Ini menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menegaskan sanksi paling berat yang bisa diberikan adalah penutupan permanen tempat usaha jika pelanggaran dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kondisi ini kepada wali kota,” kata Yuliarso.

Pos terkait