Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau mengatur skenario kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara menjelang dan sesudah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mendorong instansi pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel guna membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa penerapan WFA bukan merupakan tambahan libur bagi ASN. Para pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dan target kerja meski tidak berada di kantor.
“WFA ini bukan libur tambahan dan tidak mengurangi jatah cuti pegawai. ASN tetap bekerja dan harus memastikan tugas berjalan,” kata Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Pemprov Riau menetapkan dua fase penerapan WFA. Fase pertama berlangsung pada 16 sampai 17 Maret 2026 yang difokuskan untuk mendukung kelancaran arus mudik. Sementara fase kedua diterapkan pada 25 sampai 27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran.
Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, Pemprov Riau menerapkan sistem kerja bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengaturan teknis sepenuhnya diserahkan kepada kepala OPD dengan prinsip pembagian tugas silang.
Syahrial menjelaskan, ASN yang mengambil WFA pada fase arus mudik diwajibkan hadir bekerja secara fisik di kantor pada fase arus balik. Mekanisme yang sama berlaku sebaliknya bagi pegawai yang bertugas di kantor pada fase pertama.
“Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Mereka yang mengambil WFA saat arus mudik wajib masuk kantor saat arus balik, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Sistem kerja bergantian tersebut dirancang agar keberadaan pegawai di kantor tetap terjaga, terutama pada unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut Syahrial, pelayanan administratif di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga operasional teknis di berbagai Unit Pelaksana Teknis harus tetap berjalan normal selama periode tersebut.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Masyarakat tetap harus mendapatkan layanan meski ASN menjalankan pola kerja fleksibel,” jelasnya.
Kebijakan WFA ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengaturan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025, periode libur panjang Idulfitri dimulai pada 18 sampai 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama serta peringatan Hari Suci Nyepi.
Setelah itu, pemerintah menetapkan 21 sampai 22 Maret 2026 sebagai hari libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah, yang juga disambung dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Dengan rangkaian jadwal tersebut, penerapan WFA pada 25 sampai 27 Maret dinilai penting untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Lebaran.
Pemprov Riau berharap pengaturan WFA yang dipadukan dengan jadwal cuti bersama ini dapat membantu ASN merayakan Idulfitri dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Selama masa WFA berlangsung, kinerja pegawai akan tetap dipantau melalui sistem pelaporan kerja secara digital yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan akuntabilitas dan produktivitas tetap terjaga.





