Tiga Rakit Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Sungai Subayang

Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar di aliran Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kamis (4/6/2026), polisi mengamankan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Kampar (Outsiders) – Tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan aparat Polsek Kampar Kiri di aliran Sungai Subayang atau Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, baru- baru ini.

Penemuan tersebut terjadi saat polisi menggelar operasi penertiban di kawasan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan aktivitas tambang emas ilegal, Kamis (04/06/2026). Selain tiga rakit, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.

Operasi dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi bersama Panit Opsnal Intelkam IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personel Polsek Kampar Kiri.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penemuan tiga unit rakit tersebut.

“Benar, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Pemiliknya masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Desa Kota Lama. Saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi,” ujar Kompol Zuhri.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan para pelaku. Ketiga rakit diketahui sedang ditambatkan menggunakan tali pada batang kayu di pinggir sungai.

Meski tidak sedang beroperasi, berbagai perlengkapan penambangan masih berada di atas rakit sehingga langsung diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit rakit tambang, satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, serta sejumlah peralatan pendukung penambangan emas yang berada di rakit maupun sampan.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan mobil Colt Diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri.

Kompol Zuhri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik rakit dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Ia menegaskan Polsek Kampar Kiri akan terus meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik rawan PETI, terutama di sepanjang aliran Sungai Subayang dan wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kegiatan razia dan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Penemuan tiga rakit tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem sungai di Kabupaten Kampar.

Pos terkait