Peranap (Outsiders) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Riau. Seorang ayah tiri di Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap setelah tiga anak tirinya yang masih di bawah umur mengungkap dugaan perbuatan pelaku kepada keluarga.
Pria berinisial SL (36) itu diamankan aparat kepolisian di rumahnya di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami para korban ke Polsek Peranap.
Korban Berani Bercerita kepada Keluarga
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika para korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang mereka alami kepada pihak keluarga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan dilaporkan ke Polsek Peranap,” ujar Misran, Kamis (16/7/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di rumah pelaku.
Pelaku Ditahan, Barang Bukti Disita
Dalam pemeriksaan awal, SL disebut telah mengakui dugaan perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses pembuktian.
Korban Didampingi UPTD PPA dan Dinas Sosial
Polres Indragiri Hulu memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
Para korban akan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu bersama Dinas Sosial. Selain itu, korban juga akan menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Korban akan didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Inhu, Dinsos, dan menjalani visum untuk pembuktian,” kata Misran.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak, agar korban dapat memperoleh perlindungan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.





