Positif Amphetamine, Perempuan 29 Tahun Diamankan Petugas

IDV (29), perempuan yang diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau XTC. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine. (Dok. Polres Way Kanan)

Way Kanan (Outsiders) – Ekstasi atau XTC yang semestinya tidak digunakan secara sembarangan justru menjadi jalan bagi seorang perempuan berinisial IDV (29) berurusan dengan hukum. Warga Metro Timur, Kota Metro, itu diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah tes urinenya dinyatakan positif mengandung amphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis ekstasi.

IDV merupakan warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Ia diamankan polisi setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin malam (24/8/2026). Saat melakukan penyelidikan di lapangan, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang di lokasi, yakni seorang pria berinisial A dan IDV.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IDV. Namun, dari pemeriksaan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti fisik narkotika.

Meski demikian, polisi tidak langsung menghentikan pemeriksaan. IDV dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine guna memastikan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuhnya.

Pemeriksaan urine dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Way Kanan. Petugas menggunakan alat tes kit untuk menguji sampel urine IDV.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu garis merah yang oleh petugas ditafsirkan sebagai hasil positif mengandung amphetamine. Zat tersebut merupakan salah satu kandungan yang terdapat dalam narkotika jenis ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, IDV juga mengakui kepada petugas bahwa dirinya telah mengonsumsi ekstasi. Pengakuan itu menyebut konsumsi dilakukan pada Minggu (23/8/2026), atau sehari sebelum dirinya diamankan polisi.

Ekstasi tersebut, menurut pengakuan IDV, dikonsumsi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba di lapangan.

Meski polisi tidak menemukan narkotika secara fisik saat melakukan penggeledahan terhadap IDV, pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan secara resmi, sampel urine IDV telah dibungkus dan disegel. Sampel tersebut selanjutnya dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.

Saat ini IDV beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berada di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kasus tersebut.

“Diduga pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo.

Pos terkait