Jelang Replik Jaksa, Ini Pledoi Arief Setiawan yang Sebut Bantah Peras Kepala UPT dan Hanya Jalankan Perintah

Cover Berita

Pekanbaru (Outsiders) – Menjelang sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan digelar Kamis  (23/07/2026), mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, membeberkan isi nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia membantah menjadi penggagas permintaan uang kepada para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dan mengaku hanya menjalankan loyalitas kepada pimpinan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin lalu (20/07/2026), Arief membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk tuduhan melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT.

Arief menegaskan dirinya bukan pihak yang menginisiasi permintaan dana sebagaimana didakwakan. Menurutnya, ia justru dihubungi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang meminta pertemuan sekaligus menyampaikan adanya kebutuhan dana operasional untuk gubernur dan dirinya.

“Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Arief menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dirinya tidak pernah menyalahgunakan kewenangan, menekan bawahan, maupun mengancam mutasi untuk memperoleh uang.

“Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain,” tegasnya.

Ia juga membantah pernah meminta uang secara langsung kepada para Kepala UPT. Jika memang terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, kata Arief, hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.

Menurut Arief, seluruh tindakan yang dilakukannya semata-mata merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan sebagai aparatur sipil negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan,” ucapnya.

Untuk memperkuat pembelaannya, Arief mengungkapkan pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah Kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, fakta tersebut membuktikan dirinya tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta ataupun memperoleh uang.

Menjelang akhir persidangan, Arief juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Dengan suara bergetar, ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya hingga menyelesaikan pendidikan.

“Saya ingin menghadiri wisudanya,” katanya.

Arief juga menyampaikan harapan sederhana yang ingin diwujudkannya setelah perkara tersebut selesai, yakni dapat menggendong cucu pertamanya.

“Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya,” ujarnya.

Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan Arief. Setelah itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan duplik sebelum perkara memasuki tahap pembacaan putusan.

Pos terkait