KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Abdul Wahid, Ungkap Dugaan HP Sengaja Dihilangkan

Cover Berita

Pekanbaru (Outsiders)– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam sidang pembacaan replik, Kamis (23/7/2026), jaksa menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak didukung fakta persidangan yang utuh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Replik dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak sebagai tanggapan atas pledoi Abdul Wahid yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak didasarkan pada fakta persidangan yang utuh,” kata Meyer di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut dugaan pemerasan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan merupakan inisiatif mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

Menurut JPU, dalam struktur pemerintahan terdapat hubungan kewenangan yang tidak dapat dipisahkan dari pimpinan tertinggi.

“Tindakan bawahan dalam struktur pemerintahan tentu memiliki korelasi langsung dengan pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut,” ujar jaksa.

JPU menyebut fakta persidangan menunjukkan dugaan pemerasan terhadap para kepala UPT berlangsung setelah pergeseran APBD Pemerintah Provinsi Riau. Dari praktik tersebut, jaksa menyebut dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar, termasuk permintaan pengumpulan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada para bawahan.

Dalam repliknya, JPU juga menanggapi dalil pembelaan yang mempersoalkan tidak adanya bukti komunikasi elektronik yang mengaitkan Abdul Wahid dengan dugaan pemerasan.

Menurut jaksa, ketiadaan bukti elektronik bukan karena tindak pidana tidak terjadi, melainkan diduga akibat adanya upaya menghilangkan barang bukti. Fakta persidangan, kata JPU, mengungkap telepon seluler milik terdakwa dan para ajudan telah dirusak atau diganti sebelum penyidik KPK melakukan penyitaan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Ketiadaan alat bukti komunikasi tersebut justru menjadi indikator adanya kesengajaan dari para terdakwa untuk memutus rantai pembuktian,” kata JPU.

Selain itu, JPU mempertahankan seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Jaksa menilai kesaksian para kepala UPT dan pejabat Inspektorat saling bersesuaian serta menguatkan dugaan adanya aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

JPU juga menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan dalam rangkaian pembelaan. Menurut penuntut umum, para pihak yang terlibat tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Di akhir persidangan, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pos terkait