Phnom Penh (Outsiders) – Aparat penegak hukum Kamboja menggelar operasi serentak di seluruh 14 distrik Kota Phnom Penh pada Ahad (7/6/2026) dengan menyasar 85 lokasi yang diduga terkait aktivitas penipuan online.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebanyak 665 warga negara asing, termasuk 232 perempuan, yang berada di berbagai lokasi yang menjadi target pengawasan.
Dilaporkan Agence Kampuchea Presse (Kantor Berita Kamboja), Juru Bicara Pemerintah Kota Phnom Penh, Dor Samphors, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas kejahatan siber, perjudian ilegal, dan berbagai bentuk tindak kriminal lainnya.
Meski menyasar lokasi yang dicurigai sebagai pusat operasi penipuan daring, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan tempat-tempat tersebut dengan aktivitas scam online yang masih aktif.
Namun, petugas menemukan 34 warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan yang sah. Mereka kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Phnom Penh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
“Ini merupakan hasil dari arahan tegas dan berkelanjutan Gubernur Phnom Penh,” kata Dor Samphors kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah kota bersama otoritas distrik akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian ilegal dan penipuan berbasis internet yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan internasional di kawasan Asia Tenggara.
Dalam operasi terpisah, Kepolisian Phnom Penh juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola sebuah kompleks hunian berdasarkan ketentuan Sub-Decree Nomor 03. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran administrasi yang melibatkan 12 orang.
Akibat pelanggaran tersebut, pengelola kompleks dikenakan denda sebesar 48 juta riel atau sekitar 12.000 dolar Amerika Serikat.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Kamboja untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga asing dan menekan aktivitas kejahatan siber yang kerap memanfaatkan properti komersial maupun hunian sebagai basis operasional.





