Bangkok (Outsiders) – Pengadilan Kriminal Bangkok membebaskan terpidana pembunuhan berantai dengan racun sianida, Sararat Rangsiwuthaporn alias “Aem Cyanide”, dalam perkara pembunuhan kelima yang menjeratnya. Majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terdakwa meracuni korban menggunakan sianida. Putusan dibacakan pada Selasa (21/7/2026) dalam sidang kasus kematian Rosjarin “Phi Noi” Nilnoi, seorang pedagang sayur yang meninggal pada 2022.
Dilaporkan Bangkok Post, Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Sararat sengaja mencampurkan sianida ke dalam salad yang diberikan kepada Rosjarin dengan tujuan menghabisi nyawa korban. Jaksa menyebut motif pembunuhan dipicu utang sebesar 60.000 baht yang dimiliki korban kepada terdakwa. Namun, Sararat membantah seluruh dakwaan tersebut.
Majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana. Keterangan dokter yang merawat korban hanya menunjukkan korban mengalami asidosis metabolik berat, kondisi yang dapat disebabkan oleh infeksi serius maupun keracunan.
Dokter tersebut tidak dapat memastikan bahwa zat yang menyebabkan kematian adalah sianida, maupun menjelaskan jenis racun dan cara racun tersebut masuk ke tubuh korban.
Pengadilan juga meragukan kesaksian seorang karyawan korban yang mengaku melihat Sararat mengantarkan salad kepada Rosjarin. Hakim menilai kesaksian itu tidak konsisten setelah saksi tidak mampu menjawab pertanyaan tim kuasa hukum mengenai kendaraan yang digunakan terdakwa, meski sebelumnya mengaku mengenalinya karena sering datang ke rumah korban.
Selain itu, hakim menolak argumentasi jaksa mengenai motif utang 60.000 baht. Berdasarkan bukti persidangan, korban diketahui pernah menggadaikan mobilnya kepada Sararat senilai 100.000 baht dan telah melunasi separuhnya.
Setelah korban meninggal dunia, Sararat disebut meminta suami korban membayar 600.000 baht untuk menebus mobil tersebut. Nilai itu kemudian disepakati menjadi 300.000 baht dan akhirnya dibayarkan hingga kendaraan dapat diambil kembali.
Majelis hakim menilai fakta tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya motif pembunuhan. Pengadilan juga menyatakan tidak terdapat hubungan yang jelas antara terdakwa dengan dugaan peracunan, sehingga memutuskan membebaskan Sararat dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan perkara kelima yang disidangkan terhadap Sararat sejak polisi mengungkap dugaan pembunuhan berantai menggunakan kalium sianida pada 2023.
Dalam perkara pertama, Sararat dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Siriporn “Koi” Khanwong di Provinsi Ratchaburi. Pada perkara kedua, hukuman mati dalam kasus kematian Perwira Polisi Mayor Nipa Sangchan kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, pada perkara ketiga terkait kematian seorang insinyur di Provinsi Nakhon Pathom, Sararat juga dibebaskan karena bukti dinilai tidak cukup. Sedangkan dalam perkara keempat, ia kembali dijatuhi hukuman mati yang kemudian diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Penyidik Thailand menduga Sararat meracuni sedikitnya 14 orang sepanjang 2015 hingga 2023 menggunakan kalium sianida. Motif yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut adalah menghindari utang dan menguasai harta milik para korban.
Perempuan asal Provinsi Kanchanaburi itu ditangkap pada 25 April 2023 setelah penyidik menemukan jejak sianida pada sejumlah korban. Saat ditangkap, Sararat diketahui tengah hamil. Penyelidikan seluruh perkara yang menjeratnya rampung pada Juni 2023, bertepatan dengan saat ia mengalami keguguran pada usia kehamilan sekitar lima hingga enam bulan.





