Jakarta (Outsiders) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan pengesahan undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan pembentukan regulasi PFII dalam waktu tiga bulan.
“Kita ini memang menyelesaikan undang-undang ini sebagai amanat daripada Undang-Undang P2SK yang kemarin sudah kita sahkan. Di situ kita tulis bahwa memang undang-undang PFII harus selesai dalam waktu tiga bulan. Jadi karena masa sidang kita ini agak terbatas waktunya, memang harus selesai di masa sidang ini,” kata Hekal.
Menurutnya, percepatan pembentukan PFII juga didorong oleh ketatnya persaingan global dalam menarik arus investasi internasional. Sejumlah negara seperti Qatar, Uzbekistan, Kazakhstan, hingga Vietnam telah lebih dahulu membangun pusat finansial internasional untuk menarik modal asing.
Hekal menilai Indonesia perlu bergerak cepat agar tidak kehilangan peluang memperoleh investasi global yang saat ini mencari destinasi baru.
“Semua bertarung untuk buru-buruan mengejar modal asing yang sedang mencari rumah baru. Menurut saya pembentukan PFII ini sangat menguntungkan karena bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi minimal setengah persen per tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia memiliki daya tarik investasi yang kuat, mulai dari sektor pariwisata hingga proyek hilirisasi sumber daya alam yang dinilai mampu menarik minat investor internasional.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan fasilitas kawasan, termasuk pencucian uang maupun penyalahgunaan insentif fiskal, DPR bersama pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pertimbangan yang beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Hekal menegaskan, status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) akan menjadi salah satu instrumen pengawasan agar dana yang masuk merupakan investasi yang kredibel dan sesuai dengan standar internasional.
“Pelaporan itu dilakukan minimal setahun sekali dan itu best practice dunia. Justru kita tidak perlu terlalu khawatir terkait PFII karena untuk bisa menarik dana publik dan dana global, mereka harus menunjukkan good corporate governance yang lebih tinggi daripada biasanya,” katanya.
Pengesahan UU PFII juga menjadi perhatian publik karena memuat rencana pemberian berbagai insentif fiskal, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu maksimal 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan sejumlah pusat keuangan internasional di dunia.
Namun, sejumlah akademisi dan pengamat ekonomi mengingatkan agar pemberian insentif tersebut tetap selaras dengan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen serta disertai persyaratan substansi ekonomi yang ketat.
Langkah tersebut dinilai penting agar kawasan PFII benar-benar mampu menarik investasi baru dari luar negeri dan tidak menjadi sarana pemindahan dana domestik semata untuk memperoleh fasilitas perpajakan.





