Tiga Warga Tewas, DPR Desak Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

ilustrasi (Rekayasa AI ~ Dola)

Jakarta (Outsiders) – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah segera melarang aktivitas sound horeg secara nasional. Desakan itu menyusul laporan tiga warga di Jawa Timur meninggal dunia selama Agustus 2026 akibat dampak kegiatan yang menggunakan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

Eka yang akrab disapa Edo menilai pemerintah daerah tidak bisa lagi menganggap sound horeg sekadar hiburan masyarakat. Menurutnya, sejumlah kejadian menunjukkan aktivitas tersebut telah menimbulkan gangguan hingga membahayakan keselamatan warga.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Ia mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg melintas. Atap tersebut menimpa pengunjung hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Edo menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum aktivitas tersebut menimbulkan korban lebih banyak.

“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.

Edo juga meminta Kementerian Dalam Negeri turun tangan dengan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan larangan sound horeg. Menurutnya, kebijakan yang seragam secara nasional diperlukan agar setiap daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Meski demikian, Edo menegaskan pemerintah bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan masyarakat. Setiap kegiatan tetap dapat digelar selama tidak mengganggu, merugikan atau membahayakan warga lainnya. “Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya.

Pos terkait