Pinjol Ilegal Masih Makan Korban, PWI Gandeng AFPI Siapkan Wartawan Jadi Benteng Edukasi Publik

Jakarta (Outsiders) – Maraknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat peran media sebagai garda terdepan edukasi publik. Melalui workshop jurnalistik dan penandatanganan nota kesepahaman, kedua organisasi sepakat meningkatkan literasi masyarakat agar mampu membedakan layanan Pendanaan Daring (Pindar) legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Dalam Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”, Kamis, PWI dan AFPI menilai penyebaran informasi yang benar menjadi salah satu kunci memutus rantai kejahatan pinjaman online ilegal yang masih marak di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban pinjol ilegal.

Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang terjebak bunga tinggi, menjadi sasaran penagihan yang tidak beretika, intimidasi, hingga teror dari penyelenggara pinjaman ilegal.

“Persoalan pinjol ilegal bukan hanya soal utang dan bunga yang tinggi. Ada penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang luas terhadap korban dan keluarganya,” kata Munir.

Ia menegaskan wartawan memiliki posisi strategis untuk menjembatani informasi yang mudah dipahami masyarakat. Pers tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.

Munir menilai pemberitaan mengenai industri pendanaan digital seharusnya tidak hanya berfokus pada kasus hukum atau kontroversi. Media juga perlu menjelaskan mekanisme Pindar yang legal, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang mengatur, serta bentuk perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

Senada, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan upaya meningkatkan literasi keuangan tidak dapat dilakukan hanya oleh industri.

Menurutnya, media merupakan mitra strategis karena mampu menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat sehingga publik dapat membedakan layanan Pindar legal dengan praktik pinjol ilegal.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memberikan pemahaman kepada wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya literasi keuangan.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI.

Menurutnya, sinergi tersebut dapat memperkuat literasi keuangan masyarakat sehingga semakin banyak warga yang terhindar dari penipuan pinjaman online ilegal.

“Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif media bersama masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, PWI Pusat dan AFPI menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen bersama memperkuat edukasi publik dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, bertanggung jawab, serta berada

Pos terkait