Bukan Jalur Berbayar, KPRP Luruskan Isu Kuota Khusus Polri

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri

Jakarta (Outsiders) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa penghapusan istilah kuota khusus dalam rekrutmen anggota kepolisian bertujuan memperbaiki tata kelola seleksi agar lebih terbuka dan akuntabel.

Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa istilah tersebut selama ini kerap disalahartikan oleh masyarakat, bahkan dikaitkan dengan praktik transaksi dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Ada dipotongan, ‘kuota khusus berbayar’. Lho, saya bilang, kuota khusus berbayar? Memang kayak pulsa,” ujarnya Rabu (06/05/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya kuota khusus dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi pelamar dari wilayah tertentu, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta jalur prestasi. Namun, dalam praktiknya, istilah tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Karena itu, KPRP merekomendasikan agar istilah tersebut dihapus guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Polri.

Meski istilah kuota khusus dihilangkan, Dofiri menegaskan bahwa kesempatan bagi pelamar dari daerah 3T maupun jalur prestasi tetap tersedia. Mekanisme seleksi akan diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan pengawasan yang lebih ketat.

“Bukan berarti jalur itu dihapus, tetapi diperbaiki agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Selain itu, KPRP juga mendorong sistem rekrutmen yang lebih transparan dengan melibatkan unsur eksternal dalam proses seleksi, sehingga objektivitas dapat terjaga.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia, agar proses rekrutmen menghasilkan personel yang profesional dan berintegritas.

Pos terkait