Pekanbaru (Outsiders) – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di sejumlah titik, dari Senin (27/4/2026) malam hingga Selasa (28/4/2026) dini hari.
Alasan Penertiban
Penertiban dilakukan karena para pedagang meninggalkan lapak dan gerobaknya di atas trotoar kawasan Universitas Riau Kampus Gobah. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Tiga Lokasi Disisir
Petugas melakukan penyisiran di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Pattimura, Jalan WR Supratman, dan Jalan Ronggowarsito. Kawasan tersebut diketahui kerap dipenuhi gerobak dan lapak yang sengaja ditinggal pedagang setelah berjualan.
“Kami langsung mengamankan sejumlah lapak kayu dan besi yang ada di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Sudah Tiga Kali Peringatan
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan tindakan tegas.
“Sosialisasi sudah cukup, maka kali ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Imbauan Jaga Ketertiban
Satpol PP mengingatkan para pedagang agar tidak meninggalkan lapak, gerobak, maupun barang dagangan di trotoar setelah berjualan. Pedagang diminta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Tentu masyarakat yang melintas juga merasa nyaman, dan citra kota kita tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Tidak Melarang Berjualan
Desheriyanto menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun pedagang wajib mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, silakan. Namun, tolong jaga ketertiban dan kebersihan,” tegasnya.





