Akses BBM Terkendala, Pemkab Siak Usulkan Kebijakan Lebih Fleksibel untuk Wilayah Terpencil

Bupati Siak, Afni Zulkifli, meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran dalam pengaturan distribusi BBM, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses seperti wilayah pelosok. (Foto: Kominfo Siak)

Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan penyesuaian kebijakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) agar penyaluran ke wilayah terpencil dapat kembali berjalan lancar.
Usulan tersebut muncul setelah masyarakat di sejumlah kampung mengalami kesulitan memperoleh BBM akibat keterbatasan akses distribusi.

Permintaan itu disampaikan menyusul hasil pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait mengenai kondisi penyaluran BBM di lapangan.

Bacaan Lainnya

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan stok BBM di wilayah Siak pada dasarnya masih tersedia. Namun, kendala muncul pada proses distribusi yang tidak menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

“BBM di Siak sebenarnya cukup, tapi masyarakat di kampung kesulitan mendapatkannya karena distribusinya terhambat,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM melalui sistem baru membuat jalur distribusi tidak langsung, seperti pelansir, tidak lagi dapat beroperasi seperti sebelumnya.

Padahal, menurutnya, peran pelansir selama ini cukup membantu menjangkau daerah yang jauh dari SPBU, terutama wilayah yang harus ditempuh dengan perjalanan panjang atau melalui jalur sungai.

Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat, mulai dari sektor pertanian hingga transportasi, yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar.

Pemerintah Kabupaten Siak mencatat puluhan kampung mengalami kesulitan memperoleh BBM sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Sebagai solusi, pemerintah daerah berencana mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendapatkan relaksasi aturan distribusi.

Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur distribusi secara terbatas dengan pengawasan ketat, termasuk melalui mekanisme pelansir.

Selain itu, pembentukan sub-penyalur resmi juga didorong agar distribusi BBM dapat menjangkau wilayah yang selama ini sulit diakses.

Afni berharap ada langkah cepat dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi daerah.

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel agar kebutuhan masyarakat di wilayah pelosok tetap terpenuhi,” tegasnya.

Pos terkait