Tembilahan (Outsiders) – Rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dibobol pencuri saat pemiliknya berada di Batam. Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan lima orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Kateman dalam dua tahap. Dua orang lebih dulu diamankan pada Ahad (13/9/2026), kemudian tiga orang lainnya ditangkap setelah polisi mengembangkan penyidikan pada Kamis (17/9/2026).
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar mengatakan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Yusri, sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga.
Yusri mendapat informasi bahwa outdoor AC di rumahnya hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui panggilan video, kondisi rumah diketahui berantakan. Sejumlah barang berharga juga raib.
Barang yang hilang antara lain televisi LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, hingga kabel listrik. Pintu kamar dan pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026,” kata Bachtiar.
Polisi temukan televisi korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan M H alias H (27) di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.
Dalam pemeriksaan, H mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama S M alias A (42). Polisi lalu mencari keberadaan A dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengembangan keterangan kedua orang tersebut, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi itu, petugas menemukan televisi LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan milik korban.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai tiga orang lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan HF alias H (24) yang sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
“Dalam pemeriksaan awal, H mengakui dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat,” ujar Bachtiar.
Polisi kemudian mencari RT alias R (26) dan AR alias A (24) di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian.
Polisi sita barang dan alat diduga digunakan mencuri
Selain mengamankan lima orang, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya televisi LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, serta sisa kupasan kabel.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Bachtiar.
Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut. Menurut dia, pengembangan kasus hingga lima orang diamankan merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Donny mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu tertentu. Warga juga diminta memastikan kondisi rumah aman dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.





