Ternyata Kadet Unhan Boleh Pakai Hijab, Aturan Baru Tegaskan Muslimah Bisa Berjilbab Saat Pendidikan dan Latihan

ilustrasi

Jakarta (Outsiders) – Kadet muslimah di Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia kini secara resmi diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Ketentuan ini ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan Unhan pada 24 Agustus 2026.

Dilaporkan Detik, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026. Surat ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan.

Dalam surat itu ditegaskan, Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri diizinkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan RI.

Ketentuan penggunaan hijab tersebut tetap memperhatikan aspek kedinasan, disiplin, keamanan, dan kelancaran kegiatan kadet.

Untuk sementara, kadet Muslimah diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas. Hijab juga harus dikenakan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.

Penggunaan hijab berwarna hitam tersebut bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi bagi kadet.

Surat edaran itu merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan serta siaran pers Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mengenai penggunaan hijab bagi kadet Unhan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa. Kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinannya, baik dalam menjalankan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

“Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Rico mengatakan SE Unhan diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, beberapa waktu lalu.

Menurut Rico, aturan tersebut sekaligus memperjelas ketentuan teknis penggunaan hijab bagi kadet Muslimah selama mengikuti pendidikan dan latihan.

“Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan,” katanya.

Ia mengatakan penerbitan SE tersebut diharapkan menghilangkan perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan di lingkungan Unhan.

“Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan,” kata Rico.

Rico menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agama tetap diakomodasi. Namun, penggunaan hijab tetap harus berjalan seiring dengan penerapan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan.

“Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan,” tuturnya.

Pos terkait