Sumut (Outsiders) – Aparat gabungan Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil mengamankan dua truk pengangkut ballpress pakaian bekas ilegal di wilayah Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5/2026). Selain menyita ratusan koli pakaian bekas, petugas juga mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua unit truk yang diduga mengangkut pakaian bekas impor ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 110 koli pakaian bekas atau ballpress yang diduga masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Selain barang bukti, aparat turut mengamankan dua sopir truk dan satu kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp770 juta.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil sinergi lintas instansi dalam upaya memberantas penyelundupan barang ilegal yang dinilai merugikan perekonomian negara dan mengganggu industri dalam negeri.





