Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur perusahaan swasta berinisial HRD sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu Sore (1/7/2026), setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari penyelidikan tertutup atas laporan masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK. Ia menyebut operasi ini menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau.
“Praktik korupsi masih terus berulang. Dibutuhkan komitmen dan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Achmad.
Ia menambahkan, khusus di Kabupaten Kuantan Singingi, perkara ini menjadi kasus kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya pada 2021 kepala daerah setempat juga tersangkut perkara korupsi. “Yang pertama melibatkan kepala daerah tahun 2021, yang kedua terkait suap jabatan,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan suap bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti proses tersebut, yakni FHD yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi itu, penyidik menduga Suhardiman Amby meminta syarat kepada calon tertentu berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR Sport sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan Sekda. Permintaan tersebut hanya disanggupi oleh Zulkarnain sehingga ia kemudian terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
KPK menyebut mobil mewah tersebut dibeli Zulkarnain di salah satu dealer di wilayah Jabodetabek dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Pembelian dilakukan melalui fasilitas kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit diduga menggunakan identitas HRD, seorang direktur perusahaan swasta. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebelumnya pada 2021 Zulkarnain memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby ketika proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Diketahui, Pajero Sport Dakar tersebut selama ini digunakan istri kedua Bupati Kuansing. Dalam perkara tersebut, HRD diduga membantu pengurusan pembiayaan kendaraan dengan harapan perusahaannya memperoleh kemudahan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa perusahaan milik HRD memperoleh sedikitnya 13 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, pada 2025 hingga 2026 perusahaan tersebut kembali memperoleh proyek dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing dengan total nilai sekitar Rp900 juta. KPK menduga pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari hubungan timbal balik setelah HRD membantu memenuhi permintaan kendaraan yang diduga diminta untuk kepentingan pengisian jabatan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga menjadi objek suap, dokumen transaksi pembelian kendaraan, dokumen pembiayaan, serta alat bukti elektronik. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta proses pengadaan proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.





