Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Karhutla di Teluk Meranti

kawasan karhutla di Riau (Foto: Media Center Riau)

Pelalawan (Outsiders) –  Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan ratusan hektare di Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial ES ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku utama pembakaran lahan di Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Titik api tersebut terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, kawasan gambut dalam yang rawan terbakar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya.

Penyelidikan Lapangan hingga Penangkapan

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang mengarah pada ES sebagai pelaku. Setelah rangkaian proses tersebut, tersangka akhirnya ditangkap dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, proses hukum sempat mengalami kendala karena tersangka tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Namun, polisi kemudian menyodorkan bukti ilmiah serta kesaksian warga yang menguatkan dugaan keterlibatan ES.

Tekanan bukti tersebut membuat tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Modus Pembakaran Terungkap

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ES membakar lahan dengan tujuan membuka perkebunan sawit secara cepat dan murah. Ia mengumpulkan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit sebelum membakarnya secara bertahap.

Aksi tersebut dilakukan berulang sejak Januari hingga Maret 2026 untuk memperluas area lahan. Namun, api yang disulut justru meluas dan menghanguskan sekitar 500 hektare lahan gambut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang dibakar.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar,” tambah John Louis Letedara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perkebunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Dampak kebakaran tersebut dinilai sangat serius karena terjadi di lahan gambut yang memicu kabut asap pekat serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko besar terhadap hukum, kesehatan, dan lingkungan.

Assyifa School

Pos terkait